Pemerintah Indonesia memutuskan menunjuk Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat. Keputusan ini disepakati dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI terkait usulan pergantian hakim MK.
Keputusan tersebut didukung oleh delapan fraksi DPR RI dan ditetapkan di Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengetok palu sebagai tanda pengesahan keputusan rapat.
Tentang keputusan ini, Habiburokhman mengatakan bahwa seluruh fraksi dari Komisi III DPR RI secara bulat menyetujui Adies sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR RI. Namun, tidak ada penjelasan dari pihak Komisi III DPR RI tentang alasan menggeser nama Inosentius Samsul sebagai hakim pengganti Arief Hidayat.
Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan telah dinyatakan tak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus etik yang dilaporkannya.
Keputusan tersebut didukung oleh delapan fraksi DPR RI dan ditetapkan di Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengetok palu sebagai tanda pengesahan keputusan rapat.
Tentang keputusan ini, Habiburokhman mengatakan bahwa seluruh fraksi dari Komisi III DPR RI secara bulat menyetujui Adies sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR RI. Namun, tidak ada penjelasan dari pihak Komisi III DPR RI tentang alasan menggeser nama Inosentius Samsul sebagai hakim pengganti Arief Hidayat.
Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan telah dinyatakan tak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus etik yang dilaporkannya.