Kasus Perundungan di Sekolah dan Kampus Semakin Mengkhawatirkan, DPR Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan
Dalam kesempatan Rapat Paripurna Selasa (25/11/2025), anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun kampus. Fenomena ini semakin sering muncul di media sosial, media cetak, maupun media elektronik.
Menurut Agung, persoalan kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan harus disikapi dengan tegas dan diatur secara jelas dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa norma hukum perlu mengatur penanganan perundungan yang menimbulkan rasa tidak aman, trauma, luka berat, bahkan kematian.
Agung juga menekankan bahwa meskipun selama ini sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi kasus tertentu, pendekatan tersebut tidak lagi memadai. Ia menyatakan bahwa harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda.
Selain itu, Agung juga menyoroti pentingnya pola asuh yang baik dari orang tua sejak dini. Ia mengingatkan bahwa toleransi terhadap kesalahan anak secara berlebihan bisa menjadi pemicu perundungan.
Agung juga menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan dosen. Ia mendorong agar RUU Sisdiknas memuat pasal yang memberikan payung hukum bagi tenaga pendidik agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
Dorongan penguatan aturan anti-perundungan ini juga disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh guru di Indonesia, yang ia jangkau sebagai teman-teman yang mulia dalam mengabdian mereka.
Dalam kesempatan Rapat Paripurna Selasa (25/11/2025), anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun kampus. Fenomena ini semakin sering muncul di media sosial, media cetak, maupun media elektronik.
Menurut Agung, persoalan kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan harus disikapi dengan tegas dan diatur secara jelas dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa norma hukum perlu mengatur penanganan perundungan yang menimbulkan rasa tidak aman, trauma, luka berat, bahkan kematian.
Agung juga menekankan bahwa meskipun selama ini sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi kasus tertentu, pendekatan tersebut tidak lagi memadai. Ia menyatakan bahwa harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda.
Selain itu, Agung juga menyoroti pentingnya pola asuh yang baik dari orang tua sejak dini. Ia mengingatkan bahwa toleransi terhadap kesalahan anak secara berlebihan bisa menjadi pemicu perundungan.
Agung juga menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan dosen. Ia mendorong agar RUU Sisdiknas memuat pasal yang memberikan payung hukum bagi tenaga pendidik agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
Dorongan penguatan aturan anti-perundungan ini juga disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh guru di Indonesia, yang ia jangkau sebagai teman-teman yang mulia dalam mengabdian mereka.