Bentuk Panja Reformasi Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Dibentuk
Dalam rapat Komisi III DPR RI, dibentuklah Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath menyatakan bahwa Panja ini bertujuan untuk mempercepat proses reformasi aparatur penegak hukum.
Rapo ini dianggap sangat penting karena kesimpulan dari rapat tersebut akan membentuk Panja. Panja ini nantinya akan terkait dengan soal panja reformasi baik Polri, kejaksaan maupun pengadilan. Selanjutnya, Rapo menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto untuk menindaklanjuti hasil rapat yang digelar hari ini.
Rano Alfath juga menyatakan bahwa Komisi III DPR RI ingin mendapatkan tanggapan dari ketiga lembaga tersebut dalam menjawab pertanyaan yang akan dilayangkan ke pimpinan tiga institusi tersebut. Dia juga menyatakan bahwa pembentukan panja reformasi kepolisian hingga pengadilan disepakati sebagai bentuk pengawasan dan percepatan reformasi.
Menurut Rano, Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, sehingga akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapo ini juga diawali dengan pertanyaan tentang pembentukan Panja. Rano Alfath meminta persetujuan anggota yang hadir terkait pembentukan Panja tersebut, dan setelah dipertanyakan, para peserta rapat menyatakan bahwa mereka setuju.
Dalam rapat Komisi III DPR RI, dibentuklah Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath menyatakan bahwa Panja ini bertujuan untuk mempercepat proses reformasi aparatur penegak hukum.
Rapo ini dianggap sangat penting karena kesimpulan dari rapat tersebut akan membentuk Panja. Panja ini nantinya akan terkait dengan soal panja reformasi baik Polri, kejaksaan maupun pengadilan. Selanjutnya, Rapo menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto untuk menindaklanjuti hasil rapat yang digelar hari ini.
Rano Alfath juga menyatakan bahwa Komisi III DPR RI ingin mendapatkan tanggapan dari ketiga lembaga tersebut dalam menjawab pertanyaan yang akan dilayangkan ke pimpinan tiga institusi tersebut. Dia juga menyatakan bahwa pembentukan panja reformasi kepolisian hingga pengadilan disepakati sebagai bentuk pengawasan dan percepatan reformasi.
Menurut Rano, Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, sehingga akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapo ini juga diawali dengan pertanyaan tentang pembentukan Panja. Rano Alfath meminta persetujuan anggota yang hadir terkait pembentukan Panja tersebut, dan setelah dipertanyakan, para peserta rapat menyatakan bahwa mereka setuju.