KUHAP Baru Dikritik, Pihak Kepolisian Diprediksikan Jadi "Sewenang-wenang" Bahkan Bisa Membekukan Tabungan Secara Sepihak
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah informasi yang beredar bahwa KUHAP Baru Dapat Membuat Polisi Sewenang-wenang. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut adalah "hoaks" alias tidak benar sama sekali.
Menurut Habiburokhman, penyadapan diatur dalam Pasal 136 KUHAP dan ada produk undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan. Dia juga menyampaikan bahwa sebagian besar fraksi di DPR masih mendorong agar tindakan penyadapan dilakukan secara hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.
Kemudian, Habiburokhman menjelaskan bahwa isu kewenangan aparat dalam memblokir tabungan dan melakukan penyitaan masih memerlukan izin dari majelis hakim. Menurut Pasal 140 Ayat (2) KUHAP baru semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.
Dia juga menyatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHAP, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat seperti yang diatur dalam Pasal 94 dan 99 KUHAP.
Habiburokhman menyebutkan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, atau terancam keselamatannya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah informasi yang beredar bahwa KUHAP Baru Dapat Membuat Polisi Sewenang-wenang. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut adalah "hoaks" alias tidak benar sama sekali.
Menurut Habiburokhman, penyadapan diatur dalam Pasal 136 KUHAP dan ada produk undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan. Dia juga menyampaikan bahwa sebagian besar fraksi di DPR masih mendorong agar tindakan penyadapan dilakukan secara hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.
Kemudian, Habiburokhman menjelaskan bahwa isu kewenangan aparat dalam memblokir tabungan dan melakukan penyitaan masih memerlukan izin dari majelis hakim. Menurut Pasal 140 Ayat (2) KUHAP baru semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.
Dia juga menyatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHAP, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat seperti yang diatur dalam Pasal 94 dan 99 KUHAP.
Habiburokhman menyebutkan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, atau terancam keselamatannya.