DPP Golkar Terkejut dengan Kader Polisikan Bahlil Lahadalia di Meme, Maka Aja Minta Jawabannya
Sekretaris Jenderal Partai Golkar (Pemko) M. Sarmuji mengatakan pihaknya akan memanggil para kader Golkar yang melaporkan konten meme Bahlil Lahadalia di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sayap Golkar, namun Pemko menegaskan tindakan tersebut tidak dilakukan berdasarkan perintah dari pimpinan DPP Golkar. Sarmuji menjelaskan bahwa tim pelapor itu mungkin tidak melakukan konfirmasi dan permohonan izin saat melaporkan.
Bahkan Pemko menanyakan motif apa yang membuat kader-kadernya membuat laporan tersebut, sehingga semua kemungkinan untuk memerintahkan mereka untuk mencabut laporan tersebut bisa saja terjadi.
Pemko Sarmuji juga menyinggung pentingnya menghindari penyebaran konten negatif dan menjaga ruang publik dari ujaran kebencian. Ia menegaskan bahwa hal ini harus diperhatikan oleh semua pihak, termasuk media dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Golkar (AMPG) Sedek Bahta menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup konten yang menyerang Partai Golkar. Ia menilai konten tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
Bahta juga menyebutkan bahwa beberapa akun sudah kooperatif dengan mengurangi unggahan konten-konten tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar (Pemko) M. Sarmuji mengatakan pihaknya akan memanggil para kader Golkar yang melaporkan konten meme Bahlil Lahadalia di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sayap Golkar, namun Pemko menegaskan tindakan tersebut tidak dilakukan berdasarkan perintah dari pimpinan DPP Golkar. Sarmuji menjelaskan bahwa tim pelapor itu mungkin tidak melakukan konfirmasi dan permohonan izin saat melaporkan.
Bahkan Pemko menanyakan motif apa yang membuat kader-kadernya membuat laporan tersebut, sehingga semua kemungkinan untuk memerintahkan mereka untuk mencabut laporan tersebut bisa saja terjadi.
Pemko Sarmuji juga menyinggung pentingnya menghindari penyebaran konten negatif dan menjaga ruang publik dari ujaran kebencian. Ia menegaskan bahwa hal ini harus diperhatikan oleh semua pihak, termasuk media dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Golkar (AMPG) Sedek Bahta menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup konten yang menyerang Partai Golkar. Ia menilai konten tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
Bahta juga menyebutkan bahwa beberapa akun sudah kooperatif dengan mengurangi unggahan konten-konten tersebut.