Terdakwa Dr. Rachmad Gunadi, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, menyangkal tuduhan korupsi terkait proyek pengadaan biji kakao fiktif di Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, semua transaksi telah diselesaikan secara sah tanpa ada kerugian bagi negara.
Menurut tim penasihat hukum Dr. Rachmad, surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa terkenang cacat material sehingga harus ditolak. Kontrak jual beli biji kakao antara PT Pagilaran dengan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM telah diselesaikan secara sah.
"Jual beli itu murni transaksi komersial perdata, bukan pengadaan barang/jasa pemerintah," katanya. Hubungan PT Pagilaran dengan UGM bersifat komersial perdata, sesuai dengan status hukum UGM sebagai PTNBH yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan di luar mekanisme APBN/APBD.
Dalam proyek tersebut, PUI UGM membeli 200 ton biji kakao seharga Rp7,4 miliar. Namun, karena ketidaksesuaian antara order dan barang kiriman, ada 84 ton yang dikembalikan karena tidak sesuai spesifikasi. Meski begitu, sudah ada pengembalian kekurangan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Terdaftar Rachmad mengirim ulang 34 ton kakao dan mengganti 50 ton kekurangannya dengan uang Rp1,85 miliar. Penggantian kekurangan tersebut dinyatakan tuntas dan diakui secara resmi oleh UGM pada November 2021. "Seluruh proses transaksi telah selesai sejak 2021," imbuhnya.
Namun, jaksa masih mendakwa Dr. Rachmad bersekongkol mencairkan uang negara meski biji kakao yang dibeli belum dikirim. Tetapi penasihat hukum terdakwa tidak melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum, apalagi unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.
Menurut tim penasihat hukum Dr. Rachmad, surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa terkenang cacat material sehingga harus ditolak. Kontrak jual beli biji kakao antara PT Pagilaran dengan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM telah diselesaikan secara sah.
"Jual beli itu murni transaksi komersial perdata, bukan pengadaan barang/jasa pemerintah," katanya. Hubungan PT Pagilaran dengan UGM bersifat komersial perdata, sesuai dengan status hukum UGM sebagai PTNBH yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan di luar mekanisme APBN/APBD.
Dalam proyek tersebut, PUI UGM membeli 200 ton biji kakao seharga Rp7,4 miliar. Namun, karena ketidaksesuaian antara order dan barang kiriman, ada 84 ton yang dikembalikan karena tidak sesuai spesifikasi. Meski begitu, sudah ada pengembalian kekurangan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Terdaftar Rachmad mengirim ulang 34 ton kakao dan mengganti 50 ton kekurangannya dengan uang Rp1,85 miliar. Penggantian kekurangan tersebut dinyatakan tuntas dan diakui secara resmi oleh UGM pada November 2021. "Seluruh proses transaksi telah selesai sejak 2021," imbuhnya.
Namun, jaksa masih mendakwa Dr. Rachmad bersekongkol mencairkan uang negara meski biji kakao yang dibeli belum dikirim. Tetapi penasihat hukum terdakwa tidak melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum, apalagi unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.