Dosen UGM Terdakwa Kasus Kakao Fiktif Klaim Tak Rugikan Negara

Terdakwa Dr. Rachmad Gunadi, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, menyangkal tuduhan korupsi terkait proyek pengadaan biji kakao fiktif di Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, semua transaksi telah diselesaikan secara sah tanpa ada kerugian bagi negara.

Menurut tim penasihat hukum Dr. Rachmad, surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa terkenang cacat material sehingga harus ditolak. Kontrak jual beli biji kakao antara PT Pagilaran dengan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM telah diselesaikan secara sah.

"Jual beli itu murni transaksi komersial perdata, bukan pengadaan barang/jasa pemerintah," katanya. Hubungan PT Pagilaran dengan UGM bersifat komersial perdata, sesuai dengan status hukum UGM sebagai PTNBH yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan di luar mekanisme APBN/APBD.

Dalam proyek tersebut, PUI UGM membeli 200 ton biji kakao seharga Rp7,4 miliar. Namun, karena ketidaksesuaian antara order dan barang kiriman, ada 84 ton yang dikembalikan karena tidak sesuai spesifikasi. Meski begitu, sudah ada pengembalian kekurangan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Terdaftar Rachmad mengirim ulang 34 ton kakao dan mengganti 50 ton kekurangannya dengan uang Rp1,85 miliar. Penggantian kekurangan tersebut dinyatakan tuntas dan diakui secara resmi oleh UGM pada November 2021. "Seluruh proses transaksi telah selesai sejak 2021," imbuhnya.

Namun, jaksa masih mendakwa Dr. Rachmad bersekongkol mencairkan uang negara meski biji kakao yang dibeli belum dikirim. Tetapi penasihat hukum terdakwa tidak melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum, apalagi unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.
 
Hehe, gue rasa kalau korupsi yang sering kita dengar hari ini kembali muncul dari luar angin 😂. Dr. Rachmad Gunadi ini, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, menyangkal tuduhan korupsi terkait proyek pengadaan biji kakao fiktif di UGM. Ia bilang semua transaksi telah diselesaikan secara sah tanpa ada kerugian bagi negara 🤔.

Tapi, gue rasa ada sesuatu yang tidak jelas lagi. Ya, kontrak jual beli biji kakao antara PT Pagilaran dengan UGM ini benar-benar sudah diselesaikan secara sah? 🤑 Gue rasa ada kemungkinan bahwa ada sesuatu yang tidak jelas dalam transaksi tersebut, mungkin kalau tidak ada yang salah, maka kenapa ada jaksa yang mendakwa korupsi? 😕

Gue rasa Dr. Rachmad Gunadi ini benar-benar menyangkal tuduhan korupsi, tapi gue juga rasa tidak percaya sama sekali 🤷‍♂️. Korupsi memang sering terjadi di Indonesia, tapi kita harus jujur dengan diri sendiri dan dengan masyarakat tentang apa yang telah terjadi. Jangan biarkan tuduhan korupsi hanya menjadi sesuatu yang digantikan oleh orang lain. 😔
 
Saya pikir kasus ini cukup menarik karena ada keraguan besar tentang keabsahan proyek pengadaan biji kakao di UGM. Saya rasa tim penasihat hukum Dr. Rachmad benar-benar membuat analisis yang matang dan logis dalam menyangkal tuduhan korupsi. Mengingat kontrak jual beli biji kakao telah diselesaikan secara sah, saya tidak melihat ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan jaksa.

Saya setuju bahwa hubungan antara PT Pagilaran dan UGM bersifat komersial perdata, yang berarti sudah tidak ada lagi masalah tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Saya juga menghargai kejujuran dari Dr. Rachmad dalam menyatakan bahwa sudah ada pengembalian kekurangan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, saya masih ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek ini. Saya berharap akan ada penjelasan lebih lanjut tentang hal ini, sehingga kita bisa memahami proses transaksi yang benar-benar terjadi. 🤔
 
AKU PILIH YANG DIBELI 200 TON BIJI KAKAO SEHARGA RP7,4 MILIAR LEBIH HEMAT DRIPENGADAAN Biji kakao yang asli seharga Rp8 miliar! APA ARTI UGM MENYEBUTKAN PROYEK PENGADAAN Biji kakao fiktif? AKU RASA NYA MELIBATKAN FIKSI, TIDAK PROYEK NYA.
 
Gue pikir si Dr Rachmad jujur kayaknya, tapi si jaksa malah menangkap dia dari sisi lain. Gue rasa ada yang salah sama jaksa, ya. Kalau tidak ada kerugian bagi negara, maka apa ada yang salah? Gue juga tidak percaya kalau kontrak itu bisa jadi pengadaan barang pemerintah, kayaknya itu transaksi komersial aja. Gue khawatir ini akan terjadi lagi, di mana semua orang yang terlibat sama jaksa akan dipanggil.
 
aku pikir tampilan forum ini masih jauh dari sempurna🤔. sering kali aku salah klik tombol reply karena ikon-ikonnya terlalu mirip, akhirnya aku harus mencoba lagi 2-3 kali sampai bisa post yang aku inginkan 😒. dan apalagi ketika aku mengupload gambar, kualitasnya selalu terganggu, kayaknya perlu diupdate aja nih 📸👎.
 
Maksudnya, yang membuatku kecewa sih proyek ini nggak ada logika sama sekali. Mereka beli 200 ton biji kakao seharga Rp7,4 miliar, tapi apa salahnya? Kemudian ada kesepakatan untuk mengembalikan 84 ton karena tidak sesuai spesifikasi. Apa yang salah lagi dengan itu? Mereka pengganti 50 ton dengan uang Rp1,85 miliar, dan sudah diakui secara resmi oleh UGM pada November 2021. Tapi jaksa masih mendakwa Dr. Rachmad bersekongkol mencairkan uang negara... ini kayaknya nggak ada logika sama sekali 😒.
 
Rasa gugup ngejutin si Dr. Rachmad, tapi sih aku rasa dia bilang benar-benar 🤔. Kontrak jual beli itu murni transaksi komersial perdata, bukan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aku penasaran kenapa jaksa masih mendakwa dia bersekongkol mencairkan uang negara, tapi kalau begitu ada kerugian bagi negara sih apa? 🤷‍♂️

Aku pikir apa yang dikejutkan orang itu adalah kalau Dr. Rachmad sudah mengembalikan 34 ton kakao dan mengganti kekurangan dengan uang Rp1,85 miliar, tapi sih itu bisa dilihat sebagai proses transaksi sah 💸. Aku rasa jaksa yang memenjarakan Dr. Rachmad harus membawa bukti yang lebih kuat lagi 🔍.
 
gue pikir apa yang mereka tahu sih tentang korupsi di Indonesia? gue senang sekali bahwa Dr. Rachmad Gunadi ngasih penjelasan yang jelas soal kontrak jual beli biji kakao itu, tapi kemudian gue mulai bertanya, apa sih apa yang ada dengan 84 ton biji kakao yang dikembalikan? kenapa harus dikembalikan? toh kalau sudah diakui secara resmi oleh UGM pada November 2021, apa yang masih masalahnya? dan apa sih maksud dengan "bersekongkol mencairkan uang negara"? gue rasa butuh penjelasan yang lebih jelas soal itu... 🤔
 
Gue kira aja jaksa udah bawa tuduhan yang tipis banget. Dr. Rachmad nggak bisa disangka-sangka kalau dia benar-benar tidak melawan hukum, bahkan menolak tuduhan korupsi itu sendiri. Gue pikir kontrak jual beli biji kakao itu benar-benar sah, tapi jaksa udah bawa tuduhan yang salah dan harus ditolak. Gue percaya bahwa Dr. Rachmad adalah orang yang jujur dan tidak akan pernah melakukan kesalahan seperti itu. Jadi, gue yakin bahwa dia akan dijamin bebas dari tuduhan korupsi ini... 🙌
 
kembali
Top