Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan untuk memperluas larangan penggunaan daging anjing dan kucing sebagai sumber makanan manusia di wilayahnya. Ini merupakan langkah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi dan perlindungan spesies tersebut.
Menurut sumber yang berkenaan dengan kebijakan gubernor, peraturan ini akan melarang pemasok daging anjing dan kucing dari melakukan aktivitas penjualan di pasar-pasar tradisional dan modern di DKI Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengurangi stok daging hewan peliharaan yang dapat dijadikan sumber makanan.
Gubernor DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi dan perlindungan spesies anjing dan kucing. "Kita ingin menunjukkan bahwa kita peduli dengan kesejahteraan hewan dan lingkungan", kata gubernur.
Selain itu, gubernor juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan diikuti dengan program edukasi dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi dan perlindungan spesies anjing dan kucing.
Menurut sumber yang berkenaan dengan kebijakan gubernor, peraturan ini akan melarang pemasok daging anjing dan kucing dari melakukan aktivitas penjualan di pasar-pasar tradisional dan modern di DKI Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengurangi stok daging hewan peliharaan yang dapat dijadikan sumber makanan.
Gubernor DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi dan perlindungan spesies anjing dan kucing. "Kita ingin menunjukkan bahwa kita peduli dengan kesejahteraan hewan dan lingkungan", kata gubernur.
Selain itu, gubernor juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan diikuti dengan program edukasi dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi dan perlindungan spesies anjing dan kucing.