Jakarta, DKI - Pemerintah Kota Jakarta (PKJ) telah menyiapkan peraturan baru yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah DKI. Perubahan ini diharapkan dapat membantu mengurangi penyebaran penyakit zoonotik, yaitu penyakit yang dapat berpindah dari hewan ke manusia.
Menurut sumber di PKJ, peraturan baru tersebut termasuk larangan memelihara anjing dan kucing sebagai hewan peliharaan di rumah tangga. Selain itu, juga diizinkan untuk membunuh atau menyerahkan daging anjing dan kucing yang sudah mati.
"Kita ingin mengurangi penyebaran penyakit zoonotik, terutama yang berhubungan dengan hewan peliharaan," kata seorang pejabat di PKJ. "Dengan larangan ini, kita harap dapat mencegah wabah penyakit yang menular."
Namun, beberapa pemilik hewan peliharaan telah mengekspresikan protes atas peraturan baru tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan alternatif bagi mereka untuk memelihara anjing dan kucing tanpa harus membunuh atau menyerahkan daging mereka.
"Saya tidak ingin membunuh hewan yang saya cintai," kata seorang pemilik hewan peliharaan. "Saya harap pemerintah dapat mencari solusi lain untuk mengurangi penyebaran penyakit zoonotik."
Peraturan baru ini masih dalam tahap persiapan dan belum ditetapkan secara resmi. Namun, pemerintah DKJ berharap dapat mengimplementasikan perubahan ini segera agar dapat membantu mengurangi penyebaran penyakit zoonotik di wilayahnya.
Menurut sumber di PKJ, peraturan baru tersebut termasuk larangan memelihara anjing dan kucing sebagai hewan peliharaan di rumah tangga. Selain itu, juga diizinkan untuk membunuh atau menyerahkan daging anjing dan kucing yang sudah mati.
"Kita ingin mengurangi penyebaran penyakit zoonotik, terutama yang berhubungan dengan hewan peliharaan," kata seorang pejabat di PKJ. "Dengan larangan ini, kita harap dapat mencegah wabah penyakit yang menular."
Namun, beberapa pemilik hewan peliharaan telah mengekspresikan protes atas peraturan baru tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan alternatif bagi mereka untuk memelihara anjing dan kucing tanpa harus membunuh atau menyerahkan daging mereka.
"Saya tidak ingin membunuh hewan yang saya cintai," kata seorang pemilik hewan peliharaan. "Saya harap pemerintah dapat mencari solusi lain untuk mengurangi penyebaran penyakit zoonotik."
Peraturan baru ini masih dalam tahap persiapan dan belum ditetapkan secara resmi. Namun, pemerintah DKJ berharap dapat mengimplementasikan perubahan ini segera agar dapat membantu mengurangi penyebaran penyakit zoonotik di wilayahnya.