Terdakwa Djuyamto Meminta Hukuman yang Sesuai dengan Hukum
Dalam pernyataannya, terdakwa Djuyamto menolak meminta hukuman ringan dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO. Ia melalui duplik sidang menginginkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Djuyamto percaya bahwa majelis hakim tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga memastikan keadilan. Ia menginginkan putusan yang adil dan seimbang tanpa memandang apakah terdakwa itu akan mendapatkan hukuman ringan atau tidak.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut pidana 12 tahun penjara untuk Djuyamto dan dua hakim lainnya yang menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Selain itu, terdakwa juga dikenai uang pengganti Rp 9,5 miliar dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pembicaraan ini mengingatkan kita bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap terdakwa memiliki hak untuk meminta putusan yang seadil-adilnya.
Dalam pernyataannya, terdakwa Djuyamto menolak meminta hukuman ringan dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO. Ia melalui duplik sidang menginginkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Djuyamto percaya bahwa majelis hakim tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga memastikan keadilan. Ia menginginkan putusan yang adil dan seimbang tanpa memandang apakah terdakwa itu akan mendapatkan hukuman ringan atau tidak.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut pidana 12 tahun penjara untuk Djuyamto dan dua hakim lainnya yang menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Selain itu, terdakwa juga dikenai uang pengganti Rp 9,5 miliar dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pembicaraan ini mengingatkan kita bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap terdakwa memiliki hak untuk meminta putusan yang seadil-adilnya.