Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah menggulirkan banyak insentif pajak untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan dukungan kepada dunia usaha. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, ini adalah salah satu kebijakan utama pemerintah dalam satu tahun kinerja.
Beberapa jenis pajak yang ditanggung oleh pemerintah antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan di sektor-sektor strategis, pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun), serta PPN DTP atas penyerahan kendaraan bermotor listrik dan hybrid.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon PPN untuk mendorong konsumsi. Sementara, sebagai dukungan kepada pelaku usaha akar rumput, pemerintah telah memperpanjang pemberian fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen dari total pendapatan bruto sebesar Rp500 juta-Rp4,8 miliar hingga 2029.
Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, pemerintah tetap diberikan pembebasan PPh Final. Sedangkan untuk penerimaan negara, DJP telah bekerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan penerimaan negara.
Dalam kerja sama tersebut, di antaranya ada Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) yang fokus menertibkan kawasan hutan untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Beberapa jenis pajak yang ditanggung oleh pemerintah antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan di sektor-sektor strategis, pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun), serta PPN DTP atas penyerahan kendaraan bermotor listrik dan hybrid.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon PPN untuk mendorong konsumsi. Sementara, sebagai dukungan kepada pelaku usaha akar rumput, pemerintah telah memperpanjang pemberian fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen dari total pendapatan bruto sebesar Rp500 juta-Rp4,8 miliar hingga 2029.
Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, pemerintah tetap diberikan pembebasan PPh Final. Sedangkan untuk penerimaan negara, DJP telah bekerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan penerimaan negara.
Dalam kerja sama tersebut, di antaranya ada Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) yang fokus menertibkan kawasan hutan untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.