DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Jadi Tersangka Suap KPK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan tindakan langkah penegahan hukum melawan lima orang konsultan pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan sebagai tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Menurut informasi yang diberikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pencabutan izin praktik konsultan pajak dilakukan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak," kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka diberikan sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. "DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
DJP menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi. Rosmauli menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
* Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB)
* Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS)
* Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB)
* Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
* Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY)
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dapat diketahui bahwa dua kelompok tersangka dalam kasus ini. Asep mengatakan bahwa tersangka DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. DJP juga bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan tindakan langkah penegahan hukum melawan lima orang konsultan pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan sebagai tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Menurut informasi yang diberikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pencabutan izin praktik konsultan pajak dilakukan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak," kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka diberikan sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. "DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
DJP menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi. Rosmauli menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
* Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB)
* Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS)
* Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB)
* Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
* Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY)
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dapat diketahui bahwa dua kelompok tersangka dalam kasus ini. Asep mengatakan bahwa tersangka DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. DJP juga bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.