Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Perubahan Ke-14 (UU IV 14) yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi warga negara Indonesia. Namun, beberapa kalangan terkesan bahwa ketentuan baru ini masih memiliki efek sampingan yang tidak diinginkan.
Menurut sumber di Depok, terdapat beberapa perusahaan yang berpotensi mengelami penurunan pendapatan sebesar Rp7,21 triliun karena tidak dapat membayar pajak pada periode tertentu. Pajak tersebut merupakan bagian dari total Rp60 triliun yang belum dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan ini.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut akan mengalami penurunan pendapatan sebesar 12,1% jika tidak melakukan pembayaran pajak pada waktu yang benar. Hal ini ditimbulkan karena UU IV 14 telah menetapkan bahwa para perusahaan harus membayar pajak sebesar 20% dari pendapatan tahunan mereka.
Kementerian Pajak mengatakan bahwa UU IV 14 bertujuan untuk mendorong para perusahaan untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak. Namun, beberapa kalangan berpendapat bahwa ketentuan baru ini masih memiliki efek sampingan yang tidak diinginkan dan memperburuk kesulitan keuangan bagi beberapa perusahaan.
"Mengerti bahwa UU IV 14 bertujuan untuk mendorong para perusahaan untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak. Namun, saya tidak percaya bahwa ketentuan baru ini akan membawa hasil yang diharapkan," kata seorang ahli hukum pada sebuah acara terkait.
Menurut sumber di Depok, terdapat beberapa perusahaan yang berpotensi mengelami penurunan pendapatan sebesar Rp7,21 triliun karena tidak dapat membayar pajak pada periode tertentu. Pajak tersebut merupakan bagian dari total Rp60 triliun yang belum dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan ini.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut akan mengalami penurunan pendapatan sebesar 12,1% jika tidak melakukan pembayaran pajak pada waktu yang benar. Hal ini ditimbulkan karena UU IV 14 telah menetapkan bahwa para perusahaan harus membayar pajak sebesar 20% dari pendapatan tahunan mereka.
Kementerian Pajak mengatakan bahwa UU IV 14 bertujuan untuk mendorong para perusahaan untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak. Namun, beberapa kalangan berpendapat bahwa ketentuan baru ini masih memiliki efek sampingan yang tidak diinginkan dan memperburuk kesulitan keuangan bagi beberapa perusahaan.
"Mengerti bahwa UU IV 14 bertujuan untuk mendorong para perusahaan untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak. Namun, saya tidak percaya bahwa ketentuan baru ini akan membawa hasil yang diharapkan," kata seorang ahli hukum pada sebuah acara terkait.