DJP Baru Terima Rp7,21 Triliun dari Rp60 Triliun Tunggakan Pajak

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Perubahan Ke-14 (UU IV 14) yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi warga negara Indonesia. Namun, beberapa kalangan terkesan bahwa ketentuan baru ini masih memiliki efek sampingan yang tidak diinginkan.

Menurut sumber di Depok, terdapat beberapa perusahaan yang berpotensi mengelami penurunan pendapatan sebesar Rp7,21 triliun karena tidak dapat membayar pajak pada periode tertentu. Pajak tersebut merupakan bagian dari total Rp60 triliun yang belum dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan ini.

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut akan mengalami penurunan pendapatan sebesar 12,1% jika tidak melakukan pembayaran pajak pada waktu yang benar. Hal ini ditimbulkan karena UU IV 14 telah menetapkan bahwa para perusahaan harus membayar pajak sebesar 20% dari pendapatan tahunan mereka.

Kementerian Pajak mengatakan bahwa UU IV 14 bertujuan untuk mendorong para perusahaan untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak. Namun, beberapa kalangan berpendapat bahwa ketentuan baru ini masih memiliki efek sampingan yang tidak diinginkan dan memperburuk kesulitan keuangan bagi beberapa perusahaan.

"Mengerti bahwa UU IV 14 bertujuan untuk mendorong para perusahaan untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak. Namun, saya tidak percaya bahwa ketentuan baru ini akan membawa hasil yang diharapkan," kata seorang ahli hukum pada sebuah acara terkait.
 
Gue rasa UU IV 14 ini benar-benar membutuhkan perhatian lebih dari pihak legislatif dan kementerian pajak. Apalagi kalau gue lihat ada beberapa perusahaan yang bakal mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp7,21 triliun karena tidak bisa membayar pajak. Seringkali hal ini terjadi karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, bukan keterlambatan pembayaran pajak.

Gue rasa pemerintah harus melakukan evaluasi yang lebih teliti tentang dampak UU IV 14 sebelum dijalankan. Apakah benar-benar ada efek sampingan yang tidak diinginkan? Bagaimana caranya untuk menghindari kesalahan yang sama pada perusahaan-perusahaan ini? Gue rasa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengatur kebijakan fiskal agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. 🤔
 
Pagi-pagi kawan! 🌞
Aku pikir UU IV 14 itu gampang banget sih. Meningkatkan pajak dari 19% jadi 20% memang membuat perusahaan-nya sedikit kekurangan uang. Tapi, apa yang diharapkan kalau semua perusahaan sama-sama kaya? 🤔
Aku rasa ada solusi lain buat mengurangi kesulitan keuangan perusahaan. Misalnya, pemerintah bisa menawarkan jaminan keuangan atau bantuan dana untuk membantu mereka membayar pajak pada periode tertentu. 🤑
Kalau tidak, aku rasa UU IV 14 itu bukan solusi yang tepat. Aku harap pemerintah bisa mencari solusi yang lebih baik dan tidak menimbulkan efek sampingan yang tidak diinginkan. 😊
 
Saya pikir UU IV 14 itu lumayan cerdas banget, tapi juga ada efek sampingan ya... Semua perusahaan besar itu tidak bisa dipungut pajak 20% dari pendapatan tahunannya aja? Mereka akan mengalami penurunan pendapatan sebesar 12,1%! Itu kan masih dalam batas normal. Saya bayangkan kalau aku memiliki usaha kecil dan harus membayar pajak sebanyak itu, pasti aku akan bingung banget... Tapi mungkin itu semua karena UU IV 14 ingin mendorong para perusahaan besar untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak aja... 🤔💡
 
Sangat menarik banget news ini 😊. Aku pikir UU IV 14 itu benar-benar penting untuk mengurangi beban pajak bagi warga negara Indonesia. Tapi, aku juga sadar bahwa ketentuan baru ini masih memiliki efek sampingan yang tidak diinginkan. Misalnya, perusahaan-perusahaan besar itu akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp7,21 triliun? Itu benar-benar berat sekali! 🤯

Aku rasa pemerintah harus lebih teliti dalam membuat ketentuan baru ini. Mereka harus mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan oleh perusahaan-perusahaan kecil dan menengah. Karena itu, aku harap bahwa pemerintah akan melakukan perubahan yang lebih baik lagi di masa depan. 💡
 
🤔 Udah nggabul sih kalau UU IV 14 itu bikin masalah bagi perusahaan-perusahaan kecil. Mereka kena bayar pajak sebesar 20% dari pendapatan tahunan, tapi apa kalau mereka penurunan pendapatan? Apa yang jadi? 🤷‍♂️

Saya rasa pemerintah harus lebih teliti dalam membuat kebijakan-kebijaksannya. Mereka tidak bisa hanya ngasih-nyambut tanpa mempertimbangkan dampaknya. Mau jangan ngeliatin kalau UU IV 14 itu bikin kesulitan bagi banyak orang, baik itu perusahaan atau warga negara biasa-biasa aja.

Tapi, saya juga percaya bahwa pemerintah benar-benar ingin mendorong para perusahaan untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak. Mereka hanya butuh waktu dan strategi yang tepat untuk membuat kebijakan tersebut berjalan lancar. 🤞
 
hebat banget ya Prabowo yang suka bantu perusahaan-perusahaan kecil. tapi sih, aku penasaran apa itu efek sampingan dari UU IV 14 ini. aku tahu bahwa tujuannya baik-baik saja, yaitu mendorong perusahaan untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak. tapi apakah benar-benar begitu? kalau benar, kemudian mengapa ada perusahaan-perusahaan yang mengelami penurunan pendapatan sebesar Rp7,21 triliun? aku ingin tahu jawabannya 😕
 
Gue rasa kayak cerita anime "Naruto" kan? Ada perusahaan-perusahaan yang harus menghadapi konsekuensi karena tidak mau membayar pajak. Mereka akan kehilangan uang, kesulitan untuk beroperasi, dan bahkan mungkin harus menutup bisnisnya 🤕

Gue rasa ini seperti ketika Naruto akhirnya bisa menjadi Hokage, tapi harus menghadapi tantangan baru dalam memimpin Konohagakure. Jadi, perusahaan-perusahaan harus belajar untuk mengelola keuangan mereka dengan baik dan tidak ragu-ragu dalam melakukan pembayaran pajak 🤑

Gue rasa UU IV 14 ingin membantu, tapi ada yang harus diingat bahwa ini bukanlah tentang memberikan keleluasan kepada perusahaan-perusahaan, tapi tentang memastikan bahwa semua orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Jadi, kita harus terus mengawasi dan mendukung agar UU IV 14 dapat mencapai tujuannya 🕊️
 
Hei guys, kalau nggak salah kabar, UU IV 14 itu jadi masalah... :p seperti di Death Note, ketika Light Yagami mengeluarkan Undang-Undang untuk menghilangkan kriminalitas, tapi ternyata masih ada efek sampingan yang tidak diinginkan. Misalnya, perusahaan-perusahaan kecil yang nggak punya kemampuan untuk membayar pajak itu. Mereka seperti Light Yagami sendiri, yang nyesel kemudian ketika kasusnya terungkap.

Dan kalau kita lihat dari perspektif perusahaan, mereka seperti Shinigami yang harus mengumpulkan darah orang-orang. Mereka harus membayar pajak sebesar 20% dari pendapatan tahunan, tapi apa yang terjadi kalau perusahaan-perusahaan itu tidak bisa membayar? Mereka akan mengalami penurunan pendapatan sebesar 12,1%! Itu seperti mati dari luar.

Tapi, saya tahu bahwa UU IV 14 diinginkan oleh Presiden Prabowo untuk mendorong para perusahaan untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak. Mungkin itu yang terjadi, tapi kita harus juga mempertimbangkan efek sampingan yang tidak diinginkan.
 
aku pikir uud ini memang penting banget, tapi ada kalanya kita harus mempertimbangkan efek sampingannya juga ya. aku rasa pemerintah harus lebih teliti dalam membuat kebijakan seperti ini, karena bisa jadi perubahan yang dialami oleh masyarakat tidak selalu positif. aku ingin lihat bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada kehidupan sehari-hari, apakah ada orang yang merasa manfaatnya dan ada juga yang kecewa. aku rasa penting untuk kita mengawasi ketentuan ini dengan lebih dekat dan tidak hanya menunggu hasilnya tanpa mempertimbangkan efek sampingannya. 😐
 
aku rasanya sangat menarik kalau giliran musisi Indonesia yang berpengaruh seperti Rancana dan Andi Satriyo untuk membuat lagu tentang undang-undang ini. mungkin bisa memberikan wawasan bagi orang rakyat yang merasa kesulitan dalam mengurus pajak. tapi serius, apa kita harus membiarkan perusahaan-perusahaan besar ini melakukan manipulasi dengan cara ini? kalau benar, itu berarti kita tidak ada lagi uang untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. aku harap para penguasa bisa membuat kebijakan yang lebih adil dan tidak melibatkan perusahaan-perusahaan besar. 🤔🎵
 
kembali
Top