Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KH) telah menetapkan lima permohonan merek kolektif Koperasi Merah Putih untuk dilindungi. Merek kolektif ini diterima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan hak-hak kerja dan hak-hak pekerja.
Koperasi Merah Putih telah mengajukan permohonan merek kolektifnya sejak tahun 2022, dengan tujuan untuk melindungi nama dan lambang organisasi. Kementerian KH setelah melakukan proses evaluasi dan pengujian kemudian menetapkan lima merek kolektif yang diterima.
Terdapat tiga merek kolektif yang dipilih berdasarkan kualitas dan keunikan, yaitu:
* Merek kolektif "BMPP"
* Merek kolektif "Koperasi Merah Putih"
* Merek kolektif "Persatuan Koperasi Karyawan Indonesia"
Koperasi Merah Putih telah mengajukan permohonan merek kolektifnya sejak tahun 2022, dengan tujuan untuk melindungi nama dan lambang organisasi. Kementerian KH setelah melakukan proses evaluasi dan pengujian kemudian menetapkan lima merek kolektif yang diterima.
Terdapat tiga merek kolektif yang dipilih berdasarkan kualitas dan keunikan, yaitu:
* Merek kolektif "BMPP"
* Merek kolektif "Koperasi Merah Putih"
* Merek kolektif "Persatuan Koperasi Karyawan Indonesia"