pixeltembok
New member
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar terhadap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen. Vonis ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tetapi juga untuk memulihkan keuangan negara.
Korupsi yang dilakukan oleh Kosasih terhadap keuangan negara mencapai Rp 1 triliun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa vonis ini merupakan hasil dari investigasi yang intensif dan komprehensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan bahwa putusan hakim tersebut selaras dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. "Putusan ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tetapi juga untuk memulihkan keuangan negara dan mencegah praktik-praktik korupsi lainnya," kata Budi.
KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK berusaha agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. "Dengan putusan ini, kita harapan bahwa praktik-praktik korupsi dapat dicegah dan keuangan negara dapat dipulihkan," kata Budi.
Hakim menyatakan bahwa Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 35 miliar terhadap Kosasih.
KPK berharap bahwa putusan ini dapat menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya bahwa tindakan mereka akan dihukum dengan tegas. KPK juga berusaha agar keuangan negara dapat dipulihkan dan praktik-praktik korupsi dapat dicegah.
Korupsi yang dilakukan oleh Kosasih terhadap keuangan negara mencapai Rp 1 triliun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa vonis ini merupakan hasil dari investigasi yang intensif dan komprehensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan bahwa putusan hakim tersebut selaras dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. "Putusan ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tetapi juga untuk memulihkan keuangan negara dan mencegah praktik-praktik korupsi lainnya," kata Budi.
KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK berusaha agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. "Dengan putusan ini, kita harapan bahwa praktik-praktik korupsi dapat dicegah dan keuangan negara dapat dipulihkan," kata Budi.
Hakim menyatakan bahwa Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 35 miliar terhadap Kosasih.
KPK berharap bahwa putusan ini dapat menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya bahwa tindakan mereka akan dihukum dengan tegas. KPK juga berusaha agar keuangan negara dapat dipulihkan dan praktik-praktik korupsi dapat dicegah.