Pemerintahan Presiden Joko Widodo, dipimpin oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) I Gede Singgih, telah melaksanakan program translokasi 41 penduduk asli wilayah alam (NAPI) dari Jakarta ke Nusakambangan. Pindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Ditjen KLHK) Pusat, atau yang disingkat sebagai Ditjen PAS.
Pemindahan penduduk asli alam ini bertujuan untuk mengurangi tekanan pendudukan wilayah alam di Jakarta, yang dianggap memiliki potensi besar dalam menghadapi banjir dan erosi akibat perubahan iklim. Menurut data dari Ditjen PAS, luas lahan yang terkena dampak banjir di Jakarta sudah mencapai 2,9 juta hektar.
Dalam pemberian umpan balik kepada masyarakat, Ditjen PAS menjelaskan bahwa penduduk asli alam akan dipindahkan ke Nusakambangan dengan melibatkan beberapa langkah. Langkah pertama adalah perencanaan dan persiapan wilayah yang akan dijadikan tempat untuk pindahan tersebut. Langkah kedua adalah pembangunan infrastruktur, seperti rumah sementara dan fasilitas pendukung lainnya.
Langkah terakhir dalam proses translokasi ini adalah pendampingan dan integrasi masyarakat yang dipindahkan ke wilayah baru. Ditjen PAS berkomitmen untuk memastikan bahwa proses translokasi dilaksanakan dengan baik dan ramah lingkungan, sehingga masyarakat yang dipindahkan tidak mengalami gangguan hidup yang signifikan.
Pemindahan penduduk asli alam ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka serta menjaga kelestarian wilayah alam.
Pemindahan penduduk asli alam ini bertujuan untuk mengurangi tekanan pendudukan wilayah alam di Jakarta, yang dianggap memiliki potensi besar dalam menghadapi banjir dan erosi akibat perubahan iklim. Menurut data dari Ditjen PAS, luas lahan yang terkena dampak banjir di Jakarta sudah mencapai 2,9 juta hektar.
Dalam pemberian umpan balik kepada masyarakat, Ditjen PAS menjelaskan bahwa penduduk asli alam akan dipindahkan ke Nusakambangan dengan melibatkan beberapa langkah. Langkah pertama adalah perencanaan dan persiapan wilayah yang akan dijadikan tempat untuk pindahan tersebut. Langkah kedua adalah pembangunan infrastruktur, seperti rumah sementara dan fasilitas pendukung lainnya.
Langkah terakhir dalam proses translokasi ini adalah pendampingan dan integrasi masyarakat yang dipindahkan ke wilayah baru. Ditjen PAS berkomitmen untuk memastikan bahwa proses translokasi dilaksanakan dengan baik dan ramah lingkungan, sehingga masyarakat yang dipindahkan tidak mengalami gangguan hidup yang signifikan.
Pemindahan penduduk asli alam ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka serta menjaga kelestarian wilayah alam.