Dinas Pendidikan Aceh Gratiskan Penggantian Ijazah Bagi Korban Banjir, Tanpa Biaya!
Pemerintah Dinas Pendidikan Aceh telah mengumumkan kebijakan baru untuk membantu korban banjir dan longsor yang kehilangan dokumen pendidikan. Kebijakan ini menyediakan penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi korban secara gratis, termasuk biaya materai.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk penggantian ijazah dan transkrip nilai jenjang SMA, SMK, dan SLB bagi korban bencana banjir bandang dan longsor di seluruh wilayah Aceh. "Penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi korban yang terdampak bencana tidak dipungut biaya alias gratis, termasuk biaya materai akan disediakan oleh pihak Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah terdampak bencana," ujar Murthalamuddin.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang kehilangan dokumen pendidikan akibat bencana. Korban hanya perlu mengajukan permohonan penggantian melalui sekolah asal, dengan melampirkan dokumen pendukung yang masih dimiliki.
Sekolah asal akan menyampaikan berkas permohonan tersebut ke kepala sekolah, yang kemudian mengusulkan permohonan ke Cabang Dinas Pendidikan setempat, sebelum diteruskan ke Dinas Pendidikan Aceh untuk diproses lebih lanjut. Semua biaya, termasuk materai, sepenuhnya ditanggung oleh Dinas Pendidikan Aceh.
Langkah ini merupakan bagian dari peran serta Dinas Pendidikan Aceh dalam membantu para korban bencana, khususnya mereka yang kehilangan dokumen penting pendidikan. Masyarakat diharapkan tidak terbebani dan dapat segera mengurus kembali ijazah maupun transkrip nilai yang hilang akibat bencana, sehingga tidak menghambat kebutuhan pendidikan maupun administrasi lainnya.
Pemerintah Dinas Pendidikan Aceh telah mengumumkan kebijakan baru untuk membantu korban banjir dan longsor yang kehilangan dokumen pendidikan. Kebijakan ini menyediakan penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi korban secara gratis, termasuk biaya materai.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk penggantian ijazah dan transkrip nilai jenjang SMA, SMK, dan SLB bagi korban bencana banjir bandang dan longsor di seluruh wilayah Aceh. "Penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi korban yang terdampak bencana tidak dipungut biaya alias gratis, termasuk biaya materai akan disediakan oleh pihak Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah terdampak bencana," ujar Murthalamuddin.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang kehilangan dokumen pendidikan akibat bencana. Korban hanya perlu mengajukan permohonan penggantian melalui sekolah asal, dengan melampirkan dokumen pendukung yang masih dimiliki.
Sekolah asal akan menyampaikan berkas permohonan tersebut ke kepala sekolah, yang kemudian mengusulkan permohonan ke Cabang Dinas Pendidikan setempat, sebelum diteruskan ke Dinas Pendidikan Aceh untuk diproses lebih lanjut. Semua biaya, termasuk materai, sepenuhnya ditanggung oleh Dinas Pendidikan Aceh.
Langkah ini merupakan bagian dari peran serta Dinas Pendidikan Aceh dalam membantu para korban bencana, khususnya mereka yang kehilangan dokumen penting pendidikan. Masyarakat diharapkan tidak terbebani dan dapat segera mengurus kembali ijazah maupun transkrip nilai yang hilang akibat bencana, sehingga tidak menghambat kebutuhan pendidikan maupun administrasi lainnya.