pixeltembok
New member
Korupsi Taspen: Mantan Dirut IIM Divonis Penjara 9 Tahun
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam kasus korupsi investasi PT Taspen. Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan yang menempatkan Ekiawan sebagai terdakwa. Putusan ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dipresentasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$253.660. Jika Ekiawan tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan. Menurut ketua majelis hakim, perbuatan Ekiawan telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
"Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua," kata Purwanto S Abdullah.
Ekiawan sebelumnya dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya. Dalam tuntutan, JPU KPK menduga Ekiawan menerima US$242.390 dan mantan Direktur Keuangan PT Taspen periode Januari 2020-Januari 2022 sebesar Rp200 juta.
Kasus korupsi Taspen ini telah menimbulkan kontroversi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan putusan yang dijatuhkan hari ini, harapan masyarakat untuk adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara semakin besar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam kasus korupsi investasi PT Taspen. Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan yang menempatkan Ekiawan sebagai terdakwa. Putusan ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dipresentasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$253.660. Jika Ekiawan tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan. Menurut ketua majelis hakim, perbuatan Ekiawan telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
"Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua," kata Purwanto S Abdullah.
Ekiawan sebelumnya dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya. Dalam tuntutan, JPU KPK menduga Ekiawan menerima US$242.390 dan mantan Direktur Keuangan PT Taspen periode Januari 2020-Januari 2022 sebesar Rp200 juta.
Kasus korupsi Taspen ini telah menimbulkan kontroversi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan putusan yang dijatuhkan hari ini, harapan masyarakat untuk adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara semakin besar.