Kasus Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien dalam Kondisi Darurat
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pasien dengan status PBI-JK nonaktif tidak boleh diperlakukan secara khusus. Ia menyatakan bahwa larangan penolakan pasien dalam kondisi darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ghufron menjelaskan bahwa pasal 174 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut melarang rumah sakit menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif. Ia juga menyatakan bahwa ada kasus-kasus yang disebabkan oleh kepesertaan PBI-JK nonaktif, seperti pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi yang status PBI-nya dinonaktifkan. Pasien-pasien tersebut diharapkan dapat menerima layanan medis secara adil dan tidak diskriminatif.
Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia juga menekankan bahwa pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan tanpa gangguan.
Namun, ada beberapa pasien yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pasien dengan status PBI-JK nonaktif tidak boleh diperlakukan secara khusus. Ia menyatakan bahwa larangan penolakan pasien dalam kondisi darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ghufron menjelaskan bahwa pasal 174 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut melarang rumah sakit menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif. Ia juga menyatakan bahwa ada kasus-kasus yang disebabkan oleh kepesertaan PBI-JK nonaktif, seperti pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi yang status PBI-nya dinonaktifkan. Pasien-pasien tersebut diharapkan dapat menerima layanan medis secara adil dan tidak diskriminatif.
Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia juga menekankan bahwa pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan tanpa gangguan.
Namun, ada beberapa pasien yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.