BPJS Kesehatan Belum Menghambat Rencana Perubahan Sistem Rujukan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa lembaga ini tidak akan menghambat rencana penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi. BPJS Kesehatan telah memutuskan untuk melakukan uji coba skema pemangkasan sistem rujukan berjenjang sebelum melaksankannya secara nasional.
Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan masih dalam tahap pertimbangan dan evaluasi skema tersebut. Ia tidak dapat memberitahu kapan uji coba akan dilakukan, tetapi jelas bahwa pihaknya akan melakukan hal ini segera mungkin.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berencana untuk mengubah sistem rujukan layanan kesehatan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Perubahan ini bertujuan agar pasien dapat mendapatkan penanganan medis yang lebih efisien dan efektif.
Saat ini, sistem rujukan berjenjang dianggap memperlambat penanganan pasien. Pasien BPJS harus dirujuk ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit tipe B, C, dan D sebelum dapat mendapatkan tindak lanjut dari rumah sakit tipe A yang memiliki ketersediaan dokter lengkap beserta fasilitasnya.
Keterlibatan BPJS Kesehatan dalam perubahan sistem rujukan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pasien dapat mendapatkan penanganan medis yang lebih baik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa lembaga ini tidak akan menghambat rencana penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi. BPJS Kesehatan telah memutuskan untuk melakukan uji coba skema pemangkasan sistem rujukan berjenjang sebelum melaksankannya secara nasional.
Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan masih dalam tahap pertimbangan dan evaluasi skema tersebut. Ia tidak dapat memberitahu kapan uji coba akan dilakukan, tetapi jelas bahwa pihaknya akan melakukan hal ini segera mungkin.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berencana untuk mengubah sistem rujukan layanan kesehatan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Perubahan ini bertujuan agar pasien dapat mendapatkan penanganan medis yang lebih efisien dan efektif.
Saat ini, sistem rujukan berjenjang dianggap memperlambat penanganan pasien. Pasien BPJS harus dirujuk ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit tipe B, C, dan D sebelum dapat mendapatkan tindak lanjut dari rumah sakit tipe A yang memiliki ketersediaan dokter lengkap beserta fasilitasnya.
Keterlibatan BPJS Kesehatan dalam perubahan sistem rujukan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pasien dapat mendapatkan penanganan medis yang lebih baik.