Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp500 juta. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Kasus ini melibatkan Direktur Utama ASDP, Ira Puspa Dewi.