Ketua Direktorat Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membalas aduan di kanal Lapor Pak Purbaya yang melibatkan premanisme di pejabat Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (DJP). Menurutnya, informasi tersebut kurang lengkap, sehingga Direktorat Jenderal Pajak harus mengklarifikasi dan memverifikasi keaslian aduan tersebut. Dalam kasus seperti ini, DJP akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bimo juga menjelaskan bahwa setiap aduan Lapor Pak Purbaya memiliki tiga kategori: perbaikan kebijakan, perbaikan administrasi, dan laporan kejahatan. Aduan yang terkait dengan premanisme akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan jika kesalahannya besar, maka aduan tersebut akan disampaikan ke unit anti-fraud.
Ia berharap pelapor dapat masuk ke sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. "Mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem whistleblowing kami, menunjukkan AR yang disebut preman itu, mana dan atas indikasi apa sehingga bisa disimpulkan itu premanisme," kata Bimo.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui telah menerima 15.933 aduan melalui pesan singkat WhatsApp, dengan jumlah aduan yang sedang diverifikasi adalah 13.285 orang. Ia juga menekankan bahwa DJP akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menanganani aduan tersebut.
Bimo juga menjelaskan bahwa setiap aduan Lapor Pak Purbaya memiliki tiga kategori: perbaikan kebijakan, perbaikan administrasi, dan laporan kejahatan. Aduan yang terkait dengan premanisme akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan jika kesalahannya besar, maka aduan tersebut akan disampaikan ke unit anti-fraud.
Ia berharap pelapor dapat masuk ke sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. "Mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem whistleblowing kami, menunjukkan AR yang disebut preman itu, mana dan atas indikasi apa sehingga bisa disimpulkan itu premanisme," kata Bimo.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui telah menerima 15.933 aduan melalui pesan singkat WhatsApp, dengan jumlah aduan yang sedang diverifikasi adalah 13.285 orang. Ia juga menekankan bahwa DJP akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menanganani aduan tersebut.