Tersangka Halim Kalla punya wawancara panjang, 50 pertanyaan. Polisi meminta jawabannya tentang kasus korupsi pengadaan PLTU Kalbar. Halim diperiksa di Bareskrim Polri setelah pulang dari rumah, tidak dilakukan penahanan seperti yang dilakukan tersangka lainnya.
Pak Brigjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa Halim menjawab 50 pertanyaan dan sudah selesai pemeriksaannya. Pak Totok menegaskan bahwa pemeriksaan ini kali kedua untuk Halim, karena pertama kali tidak ada karena alasan kesehatannya.
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar sebagai Direktur Utama PLN, dan Dirut PT BRN dengan nama kode RR. Semuanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU Kalbar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD62.410.523 atau Rp1,3 triliun.
Pak Brigjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa Halim menjawab 50 pertanyaan dan sudah selesai pemeriksaannya. Pak Totok menegaskan bahwa pemeriksaan ini kali kedua untuk Halim, karena pertama kali tidak ada karena alasan kesehatannya.
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar sebagai Direktur Utama PLN, dan Dirut PT BRN dengan nama kode RR. Semuanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU Kalbar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD62.410.523 atau Rp1,3 triliun.