Jakarta - Pendakwaan kasus dugaan penggelapan uang oleh eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro telah mencapai titik akhir. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, Hendri akan diproses pidana dalam kasus tersebut.
Pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakbar dilakukan beberapa bulan lalu dan dikeluarkan sebagai pelaksana tugas (Plt) di Kejati DKI Jakarta. Namun, hal ini tidak berarti Hendri telah bebas dari sanksi yang akan diterimanya.
"Ya, dia sebagai atasan saja," kata Anang Supriatna saat ditanya apakah Hendri akan diproses pidana. Menurutnya, Hendri sudah mendapat hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya sebagai atasan terdakwa kasus penggelapan uang.
Menurut sumber di dalam Kejaksaan Agung RI, Anang mengatakan bahwa proses internal telah selesai. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Hendri bebas dari kemungkinan diproses pidana.
"Sudah, proses internal sudah," kata Anang. "Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan."
Kasus penggelapan uang yang melibatkan eks jaksa Azam Akhmad Akhsya tersebut telah menyerang korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Azam divonis 9 tahun hukuman penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban.
Penggelapan uang ini duga telah dilakukan oleh Hendri dan beberapa orang lainnya, termasuk Azam Akhmad Akhsya. Kasus tersebut masih dalam proses investigasi untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan penggelapan uang tersebut.
Pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakbar dilakukan beberapa bulan lalu dan dikeluarkan sebagai pelaksana tugas (Plt) di Kejati DKI Jakarta. Namun, hal ini tidak berarti Hendri telah bebas dari sanksi yang akan diterimanya.
"Ya, dia sebagai atasan saja," kata Anang Supriatna saat ditanya apakah Hendri akan diproses pidana. Menurutnya, Hendri sudah mendapat hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya sebagai atasan terdakwa kasus penggelapan uang.
Menurut sumber di dalam Kejaksaan Agung RI, Anang mengatakan bahwa proses internal telah selesai. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Hendri bebas dari kemungkinan diproses pidana.
"Sudah, proses internal sudah," kata Anang. "Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan."
Kasus penggelapan uang yang melibatkan eks jaksa Azam Akhmad Akhsya tersebut telah menyerang korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Azam divonis 9 tahun hukuman penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban.
Penggelapan uang ini duga telah dilakukan oleh Hendri dan beberapa orang lainnya, termasuk Azam Akhmad Akhsya. Kasus tersebut masih dalam proses investigasi untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan penggelapan uang tersebut.