Pemilik toko kue dan roti 'Bake&Grind' diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen dengan menjanjikan produk yang tidak sesuai dengan yang dijual. Korban, seorang ibu, membeli kue dan roti untuk anaknya yang berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake&Grind karena menjanjikan produknya bebas gluten, susu hewani, vegan, dan plant-based.
Namun, ternyata produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis. Anak korban mengalami eksim akut atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang ditandai dengan ruam merah gatal yang parah dan bisa melepuh.
Ibu korban membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind, dan bukti pembayaran. Pelapor juga melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan terkait kandungan yang ada di dalam kue atau roti yang dijual toko tersebut.
Pemilik toko 'Bake&Grind' berinisial FN dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan. Polda Metro Jaya menginvestigasi kasus ini dan telah meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemilik toko harus lebih berhati-hati dalam menjual produk karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Namun, ternyata produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis. Anak korban mengalami eksim akut atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang ditandai dengan ruam merah gatal yang parah dan bisa melepuh.
Ibu korban membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind, dan bukti pembayaran. Pelapor juga melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan terkait kandungan yang ada di dalam kue atau roti yang dijual toko tersebut.
Pemilik toko 'Bake&Grind' berinisial FN dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan. Polda Metro Jaya menginvestigasi kasus ini dan telah meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemilik toko harus lebih berhati-hati dalam menjual produk karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.