Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, Mengakui Kegagalan dan Minta Maaf
Sanksi dari Mendagri, Mirwan Buka Suara Dengan Lapang Dada
Dalam keputusan yang tidak diharapkan, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mengakui bahwa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai Bupati tersebut adalah penghargaan bagi dirinya untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kualitas pelayanan publik di daerahnya.
"Pengadilan ini menjadi pelajaran penting bagi saya untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kualitas pelayanan publik ke depan," kata Mirwan dalam keterangannya, Selasa (9/12) malam.
Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk menjaga suasana damai serta bersama-sama mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh Selatan maupun wilayah Aceh lainnya.
"Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya," kata Mirwan.
Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda. Pelanggaran ini termasuk melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya, yang menimpa warga Aceh Selatan dan wilayah lainnya.
Sanksi dari Mendagri, Mirwan Buka Suara Dengan Lapang Dada
Dalam keputusan yang tidak diharapkan, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mengakui bahwa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai Bupati tersebut adalah penghargaan bagi dirinya untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kualitas pelayanan publik di daerahnya.
"Pengadilan ini menjadi pelajaran penting bagi saya untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kualitas pelayanan publik ke depan," kata Mirwan dalam keterangannya, Selasa (9/12) malam.
Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk menjaga suasana damai serta bersama-sama mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh Selatan maupun wilayah Aceh lainnya.
"Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya," kata Mirwan.
Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda. Pelanggaran ini termasuk melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya, yang menimpa warga Aceh Selatan dan wilayah lainnya.