Pria Bawa Parang Sandera Nenek di Labusel, Sumut. Korban Darmawati Hasibuan (65) ditahan karena memaksa warga menuruti perintahnya untuk keluar rumah.
Seorang pria tak dikenal menyandera seorang wanita lansia menggunakan parang di sebuah rumah di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Peristiwa penyanderaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1) pukul 17.30 WIB.
Korban Darmawati Hasibuan dan saksi lainnya tengah memasak di dapur saat mendengar teriakan dari arah belakang rumah. Saat itu, mereka melihat keberadaan seorang pria yang tidak dikenal berada di belakang rumah.
Saksi Salma Hasibuan lari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut lalu masuk ke dalam rumah korban. Di sana warga melihat pelaku memegang sebilah parang di tangan kanan, sementara tangan kirinya menarik baju korban.
Pelaku mengancam warga agar tidak mendekat dan membawa Darmawati Hasibuan menuju ke teras rumah korban. Setelah beberapa waktu, ketika pelaku lengah salah seorang warga berhasil merampas parang dari tangannya. Warga yang kesal kemudian menghajar pelaku hingga babak belur.
Pelaku kemudian diserahkan ke polisi dan diinterogasi. Terungkap bahwa pelaku bernama Nurmasyah Barus (33). Polisi pun akhirnya mendapatkan keterangan bahwa pelaku penyanderaan lansia itu bernama Nurmansyah Barus (33).
Nurmansyah langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun bui akibat perbuatannya. Ia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Seorang pria tak dikenal menyandera seorang wanita lansia menggunakan parang di sebuah rumah di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Peristiwa penyanderaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1) pukul 17.30 WIB.
Korban Darmawati Hasibuan dan saksi lainnya tengah memasak di dapur saat mendengar teriakan dari arah belakang rumah. Saat itu, mereka melihat keberadaan seorang pria yang tidak dikenal berada di belakang rumah.
Saksi Salma Hasibuan lari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut lalu masuk ke dalam rumah korban. Di sana warga melihat pelaku memegang sebilah parang di tangan kanan, sementara tangan kirinya menarik baju korban.
Pelaku mengancam warga agar tidak mendekat dan membawa Darmawati Hasibuan menuju ke teras rumah korban. Setelah beberapa waktu, ketika pelaku lengah salah seorang warga berhasil merampas parang dari tangannya. Warga yang kesal kemudian menghajar pelaku hingga babak belur.
Pelaku kemudian diserahkan ke polisi dan diinterogasi. Terungkap bahwa pelaku bernama Nurmasyah Barus (33). Polisi pun akhirnya mendapatkan keterangan bahwa pelaku penyanderaan lansia itu bernama Nurmansyah Barus (33).
Nurmansyah langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun bui akibat perbuatannya. Ia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.