Perwira Ulama Jakarta, Ustaz Derry Sulaiman, telah berbicara menanggapi pernyataan Inara Rusli yang menyatakan bahwa pernikahan sirinya sah karena dirinya berstatus janda. Menurutnya, keberadaan wali adalah syarat mutlak dalam pernikahan dan tidak boleh diabaikan.
" Tak ada pernikahan tanpa wali," kata Ustaz Derry Sulaiman. Ia juga menyampaikan pesan peringatan kepada para perempuan berstatus janda agar lebih berhati-hati ketika diajak menikah secara siri dan memastikan kejelasan status calon pasangan sebelum mengambil keputusan besar.
Pernyataan Ustaz Derry Sulaiman ini diluncurkan setelah Inara Rusli menyatakan bahwa pernikahan sirinya sah karena dirinya berstatus janda. Namun, menurut Ustaz Derry, wali bukan sekadar formalitas, melainkan pihak yang memiliki tanggung jawab melindungi perempuan.
"Kalau kalian menikah tanpa wali siapa yang mau jaga kalian nanti? Kalau laki-laki itu tak benar, tidak bertanggung jawab," kata Ustaz Derry. Ia juga mengaitkan penjelasannya dengan ceramah lama Ustaz Khalid Basalamah yang membahas pentingnya wali nikah bagi janda.
Ustaz Derry menutup penjelasannya dengan penegasan bahwa praktik pernikahan tanpa wali, termasuk nikah siri, tidak diakui secara hukum agama maupun negara.
" Tak ada pernikahan tanpa wali," kata Ustaz Derry Sulaiman. Ia juga menyampaikan pesan peringatan kepada para perempuan berstatus janda agar lebih berhati-hati ketika diajak menikah secara siri dan memastikan kejelasan status calon pasangan sebelum mengambil keputusan besar.
Pernyataan Ustaz Derry Sulaiman ini diluncurkan setelah Inara Rusli menyatakan bahwa pernikahan sirinya sah karena dirinya berstatus janda. Namun, menurut Ustaz Derry, wali bukan sekadar formalitas, melainkan pihak yang memiliki tanggung jawab melindungi perempuan.
"Kalau kalian menikah tanpa wali siapa yang mau jaga kalian nanti? Kalau laki-laki itu tak benar, tidak bertanggung jawab," kata Ustaz Derry. Ia juga mengaitkan penjelasannya dengan ceramah lama Ustaz Khalid Basalamah yang membahas pentingnya wali nikah bagi janda.
Ustaz Derry menutup penjelasannya dengan penegasan bahwa praktik pernikahan tanpa wali, termasuk nikah siri, tidak diakui secara hukum agama maupun negara.