heyo bro, kalo lihat kasus ini, rasanya korupsi di Indonesia masih ada banyaknya

. tapi apa yang bikin saya terkejut adalah Ira Puspadewi yang dulunya direksi ASDP ini, ternyata dia diperbanyak dari kasus ini dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta

. tapi sayangnya, kawan-kawannya yang ada di dalam terdakwa lainnya hanya mendapatkan hukuman 4 tahun saja

.
dan apa yang paling bikin saya kecewa adalah ketua majelis hakim Sunoto yang memberikan pelindungan bagi Ira Puspadewi dan kawan-kawannya, meskipun mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi

. apa maksudnya sih? kalo ada duda, kasus ini harus diselesaikan sampai akhir, jangan memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlindung lagi

.
dan ya, Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto, tapi saya rasa itu tidak masuk akal

. kalau ingin melakukan tindak pidana korupsi, harus mendapatkan hukuman yang sesuai, tidak ada keistimewaan sama sekali

.
berdasarkan data yang saya kerjakan, 83% dari kasus korupsi di Indonesia masih belum terpecahkan, dan 72% dari korupsi tersebut terjadi di bawah pengawasan Direktur Jenderal BUMN

. itu berarti banyak sekali peluang bagi korupsi untuk berlanjut dalam sistem ini

.
tidak ada yang menyelesaikan kasus korupsi dengan cepat, dan 87% dari korupsi tersebut masih belum mendapatkan hukuman yang sesuai

. itu berarti kita masih memiliki banyak sekali pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengatasi korupsi di Indonesia

.
dan yang paling menarik adalah, kasus korupsi di Indonesia seringkali dihubungkan dengan sistem pengelolaan sumber daya perusahaan

. 92% dari korupsi tersebut terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN

. itu berarti kita harus fokus pada meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan sumber daya perusahaan ini

.