Dalam kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menghukum Ira bersama dua terdakwa lain pidana 4,5 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp500 juta. Kasus ini berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
Para terdakwa termasuk Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Namun, ketika majelis hakim mengadopsi putusan tersebut, ada perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Sunoto menentukan bahwa Ira dan kawan-kawan tidak patut dijatuhkan vonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Sunoto menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie. Namun, dia juga menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
Dalam kasus ini, Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto agar direksi BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil suatu keputusan besar.
Para terdakwa termasuk Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Namun, ketika majelis hakim mengadopsi putusan tersebut, ada perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Sunoto menentukan bahwa Ira dan kawan-kawan tidak patut dijatuhkan vonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Sunoto menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie. Namun, dia juga menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
Dalam kasus ini, Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto agar direksi BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil suatu keputusan besar.