Kementerian Keuangan Indonesia akan mengusungkan pemerintah untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya menguatkan tata kelola dan daya saing bursa. Tujuannya adalah untuk mewadili pemilikan BEI bagi pihak yang lebih luas, terlepas dari perusahaan efek. Dengan dilaksanakannya demutualisasi ini, kemungkinan akan mengurangi potensi benturan kepentingan dan meningkatkan profesionalisme di tata kelola bursa.