Bulan November, 23 organisasi buruh DKI Jakarta kembali turun di Medan Merdeka Selatan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp6 juta.
Dengan demikian, mereka berharap para pekerja di DKI Jakarta mendapatkan hidup yang layak dengan UMP yang diterapkan. Namun, ada perbedaan tingkat penghasilan antara pekerja di kota ini dan daerah sekitarnya. Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Lembaga Ekonomi Milik Rakyat (LEMR) DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, mengatakan bahwa UMP saat ini masih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jakarta.
"Kami turun bersama-sama, kami tidak memandang bendera, kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta. Kami akan menuntut UMP sebesar Rp6 juta rupiah, kawan-kawan," ujar Yusuf kepada para massa aksi.
Buruh juga menilai tren kenaikan UMP di Jakarta selama lima tahun terakhir belum memadai, kecuali pada 2025 yang naik 6,5 persen. Menurut mereka, kenaikan ini tidak memadai untuk meningkatkan hidup para pekerja.
Selain itu, para buruh juga meminta Pemprov DKI menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka mengusulkan UMSP minimal 5 persen di atas UMP, terutama untuk sektor berisiko tinggi seperti perdagangan, logistik, dan transportasi.
"Setiap industri punya karakter berbeda, karena itu upah sektoral harus diterapkan kembali," katanya.
Tuntutan selanjutnya adalah revisi Kepgub DKI Nomor 130 Tahun 2022 mengenai struktur dan skala upah. Para buruh meminta agar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih memperoleh upah minimal 5 persen di atas UMP atau UMSP.
Kapita sektor ini menuntut penetapan besaran UMP di Jakarta akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan ketentuan tersebut.
"Setiap pemerintah provinsi ini menunggu petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin.
Meski begitu, ia mengaku tetap menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para buruh. Ia berharap bahwa tugas pemerintah adalah melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta dengan peningkatan UMP di tahun 2026.
Dengan demikian, mereka berharap para pekerja di DKI Jakarta mendapatkan hidup yang layak dengan UMP yang diterapkan. Namun, ada perbedaan tingkat penghasilan antara pekerja di kota ini dan daerah sekitarnya. Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Lembaga Ekonomi Milik Rakyat (LEMR) DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, mengatakan bahwa UMP saat ini masih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jakarta.
"Kami turun bersama-sama, kami tidak memandang bendera, kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta. Kami akan menuntut UMP sebesar Rp6 juta rupiah, kawan-kawan," ujar Yusuf kepada para massa aksi.
Buruh juga menilai tren kenaikan UMP di Jakarta selama lima tahun terakhir belum memadai, kecuali pada 2025 yang naik 6,5 persen. Menurut mereka, kenaikan ini tidak memadai untuk meningkatkan hidup para pekerja.
Selain itu, para buruh juga meminta Pemprov DKI menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka mengusulkan UMSP minimal 5 persen di atas UMP, terutama untuk sektor berisiko tinggi seperti perdagangan, logistik, dan transportasi.
"Setiap industri punya karakter berbeda, karena itu upah sektoral harus diterapkan kembali," katanya.
Tuntutan selanjutnya adalah revisi Kepgub DKI Nomor 130 Tahun 2022 mengenai struktur dan skala upah. Para buruh meminta agar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih memperoleh upah minimal 5 persen di atas UMP atau UMSP.
Kapita sektor ini menuntut penetapan besaran UMP di Jakarta akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan ketentuan tersebut.
"Setiap pemerintah provinsi ini menunggu petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin.
Meski begitu, ia mengaku tetap menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para buruh. Ia berharap bahwa tugas pemerintah adalah melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta dengan peningkatan UMP di tahun 2026.