Kejaksaan menganggap penahanan para terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi akhir Agustus 2025 tidak masuk akal. Meskipun menolak penangguhan mereka, kejaksaan menyatakan bahwa para terdakwa telat datang ke persidangan yang dijadwalkan pada pukul 10 pagi.
Delpedro Marhaen Rismansyah mengatakan bahwa ia dan terdakwa lainnya sudah mulai melakukan persiapan ke persidangan sejak jam 6 pagi dini hari. Namun, menurut pengakuan Delpedo, rupanya kejaksaan baru memberangkatkan para terdakwa dari rutan pukul 10 pagi.
Delpedro mengungkit momen persidangan yang sudah berlalu. Katanya, para majelis hakim juga pernah terlambat hadir dalam persidangan. "Kami tidak bisa menerima dengan akal sehat alasan Majelis Hakim menolak penanggung kami karena telat datang. Padahal dalam sidang sebelumnya yang telat datang adalah Majelis Hakim," ucapnya.
Delpedro juga mengatakan bahwa ia dan terdakwa lainnya sudah siap dari jam 6 pagi, kemudian ketika pintu sel dibuka jam 7 sampai jam 8, kami sudah teregister untuk absensi. Dan kemudian kami baru diberangkatkan oleh kejaksaan dan jam 11 sampai di sini.
Jadi, alasan tolak penangguhan penahanan terhadap para terdakwa adalah karena mereka tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Delpedro Marhaen Rismansyah mengatakan bahwa ia dan terdakwa lainnya sudah mulai melakukan persiapan ke persidangan sejak jam 6 pagi dini hari. Namun, menurut pengakuan Delpedo, rupanya kejaksaan baru memberangkatkan para terdakwa dari rutan pukul 10 pagi.
Delpedro mengungkit momen persidangan yang sudah berlalu. Katanya, para majelis hakim juga pernah terlambat hadir dalam persidangan. "Kami tidak bisa menerima dengan akal sehat alasan Majelis Hakim menolak penanggung kami karena telat datang. Padahal dalam sidang sebelumnya yang telat datang adalah Majelis Hakim," ucapnya.
Delpedro juga mengatakan bahwa ia dan terdakwa lainnya sudah siap dari jam 6 pagi, kemudian ketika pintu sel dibuka jam 7 sampai jam 8, kami sudah teregister untuk absensi. Dan kemudian kami baru diberangkatkan oleh kejaksaan dan jam 11 sampai di sini.
Jadi, alasan tolak penangguhan penahanan terhadap para terdakwa adalah karena mereka tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.