Pemerintah Indonesia saat ini menghadapi defisit sementara APBN 2025 yang melebar hingga Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini adalah pertumbuhan yang cukup signifikan dibandingkan dengan proyeksi Lapsem sebelumnya yang hanya Rp 662 triliun atau 2,78 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan untuk membuat defisit nol persen dengan cara memangkas anggaran belanja pemerintah pusat. Namun, ia juga menyebutkan bahwa langkah tersebut berisiko membuat perekonomian Indonesia "morat-marit" atau porak-poranda.
Purbaya menekankan bahwa defisit sementara ini terjadi karena realisasi belanja negara yang jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan negara. Kondisi tersebut tidak terlepas dari pelambatan ekonomi nasional sepanjang tahun lalu akibat tekanan global.
Untuk mengatasi defisit ini, pemerintah telah menerapkan prinsip belanja adaptif dengan menggelontorkan berbagai stimulus guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga agar defisit tidak melampaui batas 3 persen dari PDB, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia juga menyatakan bahwa pelebaran defisit ini hanya sementara dan bahwa pemerintah berencana untuk mengurangi defisit pada tahun mendatang. Purbaya optimistis bahwa defisit fiskal pada tahun mendatang dapat ditekan ke level yang lebih rendah jika pertumbuhan ekonomi terus membaik.
Jadi, pemerintah Indonesia saat ini harus segera mengambil tindakan untuk mengurangi defisit dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar tidak "morat-marit" dan dapat memberikan manfaat bagi rakyat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan untuk membuat defisit nol persen dengan cara memangkas anggaran belanja pemerintah pusat. Namun, ia juga menyebutkan bahwa langkah tersebut berisiko membuat perekonomian Indonesia "morat-marit" atau porak-poranda.
Purbaya menekankan bahwa defisit sementara ini terjadi karena realisasi belanja negara yang jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan negara. Kondisi tersebut tidak terlepas dari pelambatan ekonomi nasional sepanjang tahun lalu akibat tekanan global.
Untuk mengatasi defisit ini, pemerintah telah menerapkan prinsip belanja adaptif dengan menggelontorkan berbagai stimulus guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga agar defisit tidak melampaui batas 3 persen dari PDB, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia juga menyatakan bahwa pelebaran defisit ini hanya sementara dan bahwa pemerintah berencana untuk mengurangi defisit pada tahun mendatang. Purbaya optimistis bahwa defisit fiskal pada tahun mendatang dapat ditekan ke level yang lebih rendah jika pertumbuhan ekonomi terus membaik.
Jadi, pemerintah Indonesia saat ini harus segera mengambil tindakan untuk mengurangi defisit dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar tidak "morat-marit" dan dapat memberikan manfaat bagi rakyat.