Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan surat edaran untuk larangan guru memberikan hukuman fisik pada siswa di sekolah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kekerasan dalam pendidikan.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa sanksi pada siswa harus berorientasi pembelajaran, bukan dengan menggunakan hukuman fisik. Dedi Mulyadi mengatakan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan masalah baru dan tidak efektif dalam penyelesaian masalah anak-anak.
Gubernur Jawa Barat juga menekankan pentingnya pendekatan disiplin yang edukatif dan berkarakter pada siswa. Ia mengatakan bahwa penyelesaian masalah anak-anak harus dilakukan dengan cara edukatif, bukan menyakiti mereka.
Surat edaran tersebut juga diterima oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, yang menegaskan bahwa larangan hukuman fisik ini akan membentuk karakter anak di era digital ketika pengaruh media sosial semakin kuat.
Kasus viral guru SMP Negeri 2 Jalancagak, Subang, yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa, menyebabkan Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran tersebut. Kasus tersebut berakhir damai melalui musyawarah.
Gubernur Jawa Barat juga memanggil semua pihak terkait dalam kasus tersebut dan berakhir pada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Ia meminta orang tua ZR, siswa yang terkena kekerasan, untuk membuat perjanjian kesanggupan mendidik anaknya dengan baik.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa sanksi pada siswa harus berorientasi pembelajaran, bukan dengan menggunakan hukuman fisik. Dedi Mulyadi mengatakan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan masalah baru dan tidak efektif dalam penyelesaian masalah anak-anak.
Gubernur Jawa Barat juga menekankan pentingnya pendekatan disiplin yang edukatif dan berkarakter pada siswa. Ia mengatakan bahwa penyelesaian masalah anak-anak harus dilakukan dengan cara edukatif, bukan menyakiti mereka.
Surat edaran tersebut juga diterima oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, yang menegaskan bahwa larangan hukuman fisik ini akan membentuk karakter anak di era digital ketika pengaruh media sosial semakin kuat.
Kasus viral guru SMP Negeri 2 Jalancagak, Subang, yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa, menyebabkan Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran tersebut. Kasus tersebut berakhir damai melalui musyawarah.
Gubernur Jawa Barat juga memanggil semua pihak terkait dalam kasus tersebut dan berakhir pada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Ia meminta orang tua ZR, siswa yang terkena kekerasan, untuk membuat perjanjian kesanggupan mendidik anaknya dengan baik.