Kepala Daerah Jabar Diminta Membuka Aplikasi APBD di Medsos, Siapa yang Tahu Bisa!
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memerintahkan seluruh kepala daerah di Jabar untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di platform media sosial. Instruksi ini berlaku mulai dari level kota, kabupaten hingga kecamatan, desa.
Surat Edaran Gubernur Nomor 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Daerah dan Desa tertuang dalam edaran tersebut, di mana kepala daerah diminta mempublikasikan APBD secara berkala, yaitu per triwulan.
Namun, laporan harus diubah dengan format yang bisa dipahami oleh publik. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan terintegrasi dengan aplikasi SP4N LAPOR.
Langkah ini untuk menampung masukan dan pengawasan publik terhadap APBD. Dedi Mulyadi mengatakan bahwa publik perlu mengetahui capaian kinerja dan pekerjaan pemerintah secara berkala setiap bulan baik melalui Facebook, Instagram, dan platform lainnya.
"Sehingga publik bisa menilai, kinerja dan merasakan apa yang kita lakukan dalam setiap waktu," kata Dedi Mulyadi. Anggaran pemerintah ini merupakan uang rakyat yang mesti dipertanggungjawabkan secara terbuka. Oleh karena itu, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah dan merasakan langsung hasil pembangunan.
Dedi berharap dengan adanya instruksi ini pembangunan menjadi adil dan akuntabel untuk masyarakat di Jawa Barat. "Semoga jalan ini menjadi jalan terang mewujudkan Jawa Barat istimewa," tutupnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memerintahkan seluruh kepala daerah di Jabar untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di platform media sosial. Instruksi ini berlaku mulai dari level kota, kabupaten hingga kecamatan, desa.
Surat Edaran Gubernur Nomor 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Daerah dan Desa tertuang dalam edaran tersebut, di mana kepala daerah diminta mempublikasikan APBD secara berkala, yaitu per triwulan.
Namun, laporan harus diubah dengan format yang bisa dipahami oleh publik. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan terintegrasi dengan aplikasi SP4N LAPOR.
Langkah ini untuk menampung masukan dan pengawasan publik terhadap APBD. Dedi Mulyadi mengatakan bahwa publik perlu mengetahui capaian kinerja dan pekerjaan pemerintah secara berkala setiap bulan baik melalui Facebook, Instagram, dan platform lainnya.
"Sehingga publik bisa menilai, kinerja dan merasakan apa yang kita lakukan dalam setiap waktu," kata Dedi Mulyadi. Anggaran pemerintah ini merupakan uang rakyat yang mesti dipertanggungjawabkan secara terbuka. Oleh karena itu, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah dan merasakan langsung hasil pembangunan.
Dedi berharap dengan adanya instruksi ini pembangunan menjadi adil dan akuntabel untuk masyarakat di Jawa Barat. "Semoga jalan ini menjadi jalan terang mewujudkan Jawa Barat istimewa," tutupnya.