Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa kemungkinan besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan membuka rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun 2026. Keputusan ini disebabkan oleh berkurangnya ruang fiskal daerah akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta dari pemerintah pusat.
Pemangkasan DBH yang dilakukan oleh pemerintah pusat memiliki dampak langsung pada kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola belanja pegawai. Dengan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan prioritas anggaran agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa jika ruang fiskal daerah semakin berkurang, maka tidak mungkin ada kemungkinan untuk membuka rekrutmen PJLP yang baru. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini adalah hasil dari pemangkasan DBH yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Kalau ruang fiskalnya enggak ada, mohon maaf, pasti juga enggak bisa membuka untuk PJLP yang baru. Ya itu kondisi yang harus ditanggung," kata Pramono dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta.
Kemungkinan kekurangan ruang fiskal ini akan mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola anggaran dan melakukan rekrutmen yang tepat. Gubernur Pramono Anung menyadari bahwa dampak ini tidak hanya berdampak pada PJLP, tetapi juga pada kegiatan pelayanan publik lainnya.
Pemangkasan DBH yang dilakukan oleh pemerintah pusat memiliki dampak langsung pada kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola belanja pegawai. Dengan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan prioritas anggaran agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa jika ruang fiskal daerah semakin berkurang, maka tidak mungkin ada kemungkinan untuk membuka rekrutmen PJLP yang baru. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini adalah hasil dari pemangkasan DBH yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Kalau ruang fiskalnya enggak ada, mohon maaf, pasti juga enggak bisa membuka untuk PJLP yang baru. Ya itu kondisi yang harus ditanggung," kata Pramono dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta.
Kemungkinan kekurangan ruang fiskal ini akan mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola anggaran dan melakukan rekrutmen yang tepat. Gubernur Pramono Anung menyadari bahwa dampak ini tidak hanya berdampak pada PJLP, tetapi juga pada kegiatan pelayanan publik lainnya.