Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi kemungkinan besar tidak akan membuka rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun 2026. Keputusan ini dipengaruhi oleh pengurangan ruang fiskal daerah akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, Pemprov DKI harus mencari alternatif untuk mengelola anggaran dan menyesuaikan prioritas kegiatan. Pengurangan DBH juga mempengaruhi kemampuan Gubernur Pramono dalam mengelola belanja pegawai, sehingga pemerintah daerah harus beradaptasi dengan kondisi yang semakin ketat.
"Kalau ruang fiskal kita enggak ada, mohon maaf, pasti juga enggak bisa membuka untuk PJLP yang baru. Ya itu kondisi yang harus ditanggung," kata Pramono saat berkembar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.
Pramono menjelaskan bahwa pengurangan DBH telah berdampak langsung terhadap kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola kegiatan pelayanan publik. Dengan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah harus mencari solusi untuk tetap memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Ya kalau kita lihat, nanti ruang fiskal kita kan pasti akan semakin berkurang," ujarnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI harus mencari alternatif untuk mengelola anggaran dan menyesuaikan prioritas kegiatan. Pengurangan DBH juga mempengaruhi kemampuan Gubernur Pramono dalam mengelola belanja pegawai, sehingga pemerintah daerah harus beradaptasi dengan kondisi yang semakin ketat.
"Kalau ruang fiskal kita enggak ada, mohon maaf, pasti juga enggak bisa membuka untuk PJLP yang baru. Ya itu kondisi yang harus ditanggung," kata Pramono saat berkembar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.
Pramono menjelaskan bahwa pengurangan DBH telah berdampak langsung terhadap kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola kegiatan pelayanan publik. Dengan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah harus mencari solusi untuk tetap memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Ya kalau kita lihat, nanti ruang fiskal kita kan pasti akan semakin berkurang," ujarnya.