Tiga Desa di Jawa Barat Terancam Hilangnya Hak-Hak Masyarakat Akibat Masuk Kawasan Hutan
Dalam pertemuan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, kedua belah pihak membahas solusi atas kasus tiga desa di Jawa Barat yang secara total masuk dalam kawasan hutan dan akan menjadi agunan utang tahun 1980-an.
Desa-Desa tersebut adalah Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya. Kondisi ini sangat berisiko bagi masyarakat yang tinggal di sana karena tidak dapat hidup bebas di rumah mereka sendiri. Oleh karena itu, Mendes PDT Yandri menyatakan bahwa mereka akan melakukan koordinasi dengan lembaga yudikatif dan eksekutif seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan untuk menemukan solusi yang optimal.
Pertemuan tersebut dijadwalkan sebelumnya oleh Irjenpolisi yang kemudian dilanjutkan oleh Yandri. "Insyaallah dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen. Dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan," ujar Yandri.
Selain itu, Ketua MA Sunarto juga memberikan arahan untuk melakukan pelacakan berkas terkait dengan kasus ini, termasuk nomor perkara dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Dengan demikian, tindakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan duduk perkara untuk mendapatkan jalan keluar bagi masyarakat yang terkena dampak.
Masalah ini menjadi prioritas utama Mendes PDT Yandri. Langkah awal yang dilakukan adalah datang langsung ke tiga desa tersebut untuk mengetahui masalah yang terjadi dari sudut pandang masyarakat. Maka dari itu, dia juga menyatakan bahwa jika ingin secepat-cepatnya kasus ini diselesaikan, maka mereka akan melakukan koordinasi dan cari solusi yang terbaik. "Ya kalau kita mau secepat-cepatnya (masalah diselesaikan), dan ini kita akan lakukan koordinasi secepatnya, cari solusi yang terbaik," ujar Yandri.
Kasus desa-desa tersebut sangat menarik perhatian. Desa Sukawangi 100 persen masuk kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No. 3465 Tahun 2014, sementara Desa Sukaharja dan Sukamulya di kecamatan yang sama terancam dilelang karena menjadi agunan utang tahun 1980-an. Total luas aset tersebut sekitar 800 hektare, yakni 337 hektare Desa Sukaharja dan 451 hektare Desa Sukamulya.
Dengan demikian, Mendes PDT Yandri sangat bersemangat untuk segera menyelesaikan masalah ini. "Langkah awal yang dilakukan adalah datang langsung ke tiga desa tersebut untuk mengetahui masalah yang terjadi dari sudut pandang masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, Ketua MA Sunarto percaya bahwa kasus desa-desa tersebut akan selesai melalui koordinasi dan pengambilan langkah hukum yang tepat. Ia yakin setiap pihak akan maksimal menjalankan perannya untuk mencapai titik tengah demi tercapainya kepentingan masyarakat.
Dalam pertemuan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, kedua belah pihak membahas solusi atas kasus tiga desa di Jawa Barat yang secara total masuk dalam kawasan hutan dan akan menjadi agunan utang tahun 1980-an.
Desa-Desa tersebut adalah Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya. Kondisi ini sangat berisiko bagi masyarakat yang tinggal di sana karena tidak dapat hidup bebas di rumah mereka sendiri. Oleh karena itu, Mendes PDT Yandri menyatakan bahwa mereka akan melakukan koordinasi dengan lembaga yudikatif dan eksekutif seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan untuk menemukan solusi yang optimal.
Pertemuan tersebut dijadwalkan sebelumnya oleh Irjenpolisi yang kemudian dilanjutkan oleh Yandri. "Insyaallah dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen. Dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan," ujar Yandri.
Selain itu, Ketua MA Sunarto juga memberikan arahan untuk melakukan pelacakan berkas terkait dengan kasus ini, termasuk nomor perkara dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Dengan demikian, tindakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan duduk perkara untuk mendapatkan jalan keluar bagi masyarakat yang terkena dampak.
Masalah ini menjadi prioritas utama Mendes PDT Yandri. Langkah awal yang dilakukan adalah datang langsung ke tiga desa tersebut untuk mengetahui masalah yang terjadi dari sudut pandang masyarakat. Maka dari itu, dia juga menyatakan bahwa jika ingin secepat-cepatnya kasus ini diselesaikan, maka mereka akan melakukan koordinasi dan cari solusi yang terbaik. "Ya kalau kita mau secepat-cepatnya (masalah diselesaikan), dan ini kita akan lakukan koordinasi secepatnya, cari solusi yang terbaik," ujar Yandri.
Kasus desa-desa tersebut sangat menarik perhatian. Desa Sukawangi 100 persen masuk kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No. 3465 Tahun 2014, sementara Desa Sukaharja dan Sukamulya di kecamatan yang sama terancam dilelang karena menjadi agunan utang tahun 1980-an. Total luas aset tersebut sekitar 800 hektare, yakni 337 hektare Desa Sukaharja dan 451 hektare Desa Sukamulya.
Dengan demikian, Mendes PDT Yandri sangat bersemangat untuk segera menyelesaikan masalah ini. "Langkah awal yang dilakukan adalah datang langsung ke tiga desa tersebut untuk mengetahui masalah yang terjadi dari sudut pandang masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, Ketua MA Sunarto percaya bahwa kasus desa-desa tersebut akan selesai melalui koordinasi dan pengambilan langkah hukum yang tepat. Ia yakin setiap pihak akan maksimal menjalankan perannya untuk mencapai titik tengah demi tercapainya kepentingan masyarakat.