Tiga Desa di Jawa Barat Masuk Kawasan Hutan, Mendes dan MA Cari Solusi Hukum
Dalam upaya menyelesaikan masalah desa-desa yang masuk kawasan hutan dan menjadi agunan utang tahun 1980-an, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Pertemuan tersebut membahas solusi atas kasus tiga desa di Jawa Barat yang menjadi fokus perhatian pemerintah.
Desa Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya di kecamatan yang sama terancam dilelang karena menjadi agunan utang tahun 1980-an. Kondisi ini sangat meresahkan dan mengancam keamanan masyarakat yang berada di dalam rumah sendiri.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri mendapatkan beberapa arahan dari Ketua MA untuk melakukan koordinasi dengan lembaga yudikatif, serta sekala eksekutif seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan. Hal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah dengan tepat.
Arahan lain yang disampaikan Ketua MA adalah pelacakan berkas untuk mengetahui segala hal tentang masalah ini termasuk nomor perkara dan pihak yang terlibat. Dengan demikian, tindakan hukum bisa dilakukan secara tepat sesuai duduk perkara untuk mendapatkan jalan keluar.
Langkah awal yang dilakukan oleh Mendes adalah datang langsung ke tiga desa tersebut untuk mengetahui masalah yang terjadi dari sudut pandang masyarakat. Mendes berharap dapat segera menyelesaikan masalah ini agar masyarakat dapat hidup tenang dan aman.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto yakin bahwa masalah desa-desa ini akan selesai melalui koordinasi dan pengambilan langkah hukum yang tepat. Ia percaya setiap pihak akan maksimal menjalankan perannya untuk mencapai titik tengah demi tercapainya kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, Mendes PDT Yandri Susanto berharap dapat segera menyelesaikan masalah ini agar masyarakat dapat hidup tenang dan aman.
Dalam upaya menyelesaikan masalah desa-desa yang masuk kawasan hutan dan menjadi agunan utang tahun 1980-an, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Pertemuan tersebut membahas solusi atas kasus tiga desa di Jawa Barat yang menjadi fokus perhatian pemerintah.
Desa Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya di kecamatan yang sama terancam dilelang karena menjadi agunan utang tahun 1980-an. Kondisi ini sangat meresahkan dan mengancam keamanan masyarakat yang berada di dalam rumah sendiri.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri mendapatkan beberapa arahan dari Ketua MA untuk melakukan koordinasi dengan lembaga yudikatif, serta sekala eksekutif seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan. Hal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah dengan tepat.
Arahan lain yang disampaikan Ketua MA adalah pelacakan berkas untuk mengetahui segala hal tentang masalah ini termasuk nomor perkara dan pihak yang terlibat. Dengan demikian, tindakan hukum bisa dilakukan secara tepat sesuai duduk perkara untuk mendapatkan jalan keluar.
Langkah awal yang dilakukan oleh Mendes adalah datang langsung ke tiga desa tersebut untuk mengetahui masalah yang terjadi dari sudut pandang masyarakat. Mendes berharap dapat segera menyelesaikan masalah ini agar masyarakat dapat hidup tenang dan aman.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto yakin bahwa masalah desa-desa ini akan selesai melalui koordinasi dan pengambilan langkah hukum yang tepat. Ia percaya setiap pihak akan maksimal menjalankan perannya untuk mencapai titik tengah demi tercapainya kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, Mendes PDT Yandri Susanto berharap dapat segera menyelesaikan masalah ini agar masyarakat dapat hidup tenang dan aman.