Kasus Desa Tiga yang Masuk Kawasan Hutan, Mendes PDT dan MA Segera Koordinasi untuk Solusi
Pertemuan antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto membahas solusi atas kasus tiga desa di Jawa Barat yang masuk kawasan hutan. Desa tersebut adalah Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya.
Kasus ini sangat meresahkan dan mengancam keamanan masyarakat diDesa Sukawangi karena tidak bisa hidup bebas di dalam rumah sendiri. Sementara itu, desa-desa lain dua ini terancam dilelang karena menjadi agunan atas utang tahun 1980-an.
Pertemuan antara Ketua MA dan Mendes PDT membahas solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Mendes PDT Yandri Susanto menyatakan bahwa ia akan melakukan koordinasi dengan lembaga yudikatif, eksekutif, dan bahkan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen. Dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan. Sehingga dari sisi hukum kami sudah ke Mahkamah Agung, dari sisi koordinasi sama eksekutif juga kami akan lakukan," ujar Yandri dalam keterangannya.
Pertemuan ini juga membahas tentang pelacakan berkas untuk mengetahui segala hal tentang masalah ini termasuk nomor perkara dan pihak yang terlibat. Dengan demikian, maka tindakan hukum bisa dilakukan secara tepat sesuai duduk perkara untuk mendapatkan jalan keluar.
Kasus desa-desa ini menjadi prioritas Yandri Susanto untuk segera diselesaikan agar masyarakat dapat hidup tenang dan aman. Langkah awal yang dilakukan adalah datang langsung ke tiga desa tersebut untuk mengetahui masalah yang terjadi dari sudut pandang masyarakat, tepat pada (2/10).
Pertemuan antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto membahas solusi atas kasus tiga desa di Jawa Barat yang masuk kawasan hutan. Desa tersebut adalah Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya.
Kasus ini sangat meresahkan dan mengancam keamanan masyarakat diDesa Sukawangi karena tidak bisa hidup bebas di dalam rumah sendiri. Sementara itu, desa-desa lain dua ini terancam dilelang karena menjadi agunan atas utang tahun 1980-an.
Pertemuan antara Ketua MA dan Mendes PDT membahas solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Mendes PDT Yandri Susanto menyatakan bahwa ia akan melakukan koordinasi dengan lembaga yudikatif, eksekutif, dan bahkan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen. Dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan. Sehingga dari sisi hukum kami sudah ke Mahkamah Agung, dari sisi koordinasi sama eksekutif juga kami akan lakukan," ujar Yandri dalam keterangannya.
Pertemuan ini juga membahas tentang pelacakan berkas untuk mengetahui segala hal tentang masalah ini termasuk nomor perkara dan pihak yang terlibat. Dengan demikian, maka tindakan hukum bisa dilakukan secara tepat sesuai duduk perkara untuk mendapatkan jalan keluar.
Kasus desa-desa ini menjadi prioritas Yandri Susanto untuk segera diselesaikan agar masyarakat dapat hidup tenang dan aman. Langkah awal yang dilakukan adalah datang langsung ke tiga desa tersebut untuk mengetahui masalah yang terjadi dari sudut pandang masyarakat, tepat pada (2/10).