Tahun 2025, pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ternyata, dari mana sumber dana tersebut? Jawabannya terdapat dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2025.
Menurut diktum kelima Inpres Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah telah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Penugasan ini dilakukan dengan skema swakelola yang akan dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Sumber dana PT Agrinas dalam pembiayaan proses percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih adalah pinjaman dari Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia. Pinjaman ini memiliki limit maksimal Rp 3.000.000.000,00 per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tenor 6 tahun.
Menurut diktum kelima Inpres Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah telah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Penugasan ini dilakukan dengan skema swakelola yang akan dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Sumber dana PT Agrinas dalam pembiayaan proses percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih adalah pinjaman dari Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia. Pinjaman ini memiliki limit maksimal Rp 3.000.000.000,00 per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tenor 6 tahun.