Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BBG), terdaftar sebagai penerima dugaan gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar dari PT DMV. Hal ini kemudian diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026, terdapat dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
KPK kemudian menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Selain itu, terdapat empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Dengan demikian, KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di PN Depok ini sangat mencurigakan dan perlu diinvestigasi lebih lanjut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026, terdapat dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
KPK kemudian menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Selain itu, terdapat empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Dengan demikian, KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di PN Depok ini sangat mencurigakan dan perlu diinvestigasi lebih lanjut.