BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan limit klaim Dana JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO. Peserta bisa mencairkan dana ini dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Klaim JHT sekarang dapat dilakukan secara digital dan cepat.
Saat ini, pencairan JHT masih sesuai dengan peraturan lama yang memungkinkan peserta untuk mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun (59 tahun). Namun, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Dengan penambahan limit klaim ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT untuk keperluan rumah dan kebutuhan lainnya. Klaim JHT sekarang lebih mudah dan cepat dilakukan melalui aplikasi JMO tanpa harus mengantre atau mengunjungi kantor cabang.
Saat ini, pencairan JHT masih sesuai dengan peraturan lama yang memungkinkan peserta untuk mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun (59 tahun). Namun, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Dengan penambahan limit klaim ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT untuk keperluan rumah dan kebutuhan lainnya. Klaim JHT sekarang lebih mudah dan cepat dilakukan melalui aplikasi JMO tanpa harus mengantre atau mengunjungi kantor cabang.