Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah menetapkan daftar penyakit yang tak memenuhi syarat kesehatan untuk musim haji tahun 2026. Penyakit seperti gagal ginjal, gagal jantung berat, penyakit paru kronis, kerusakan hati berat, dan penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat akan membuat wajib haji tidak bisa melakukan ibadah di Tanah Suci.
Gagal fungsi organ vital seperti ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sistem saraf juga tercantum dalam daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, kanker stadium lanjut, diabetes melitus, penyakit autoimun, epilepsi, stroke, dan gangguan mental berat juga termasuk dalam daftar tersebut.
Jemaah wajib haji dengan kondisi ini akan tidak diizinkan melakukan ibadah di Tanah Suci. Mereka juga tidak akan diberangkatkan ke Arab Saudi atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi setelah selesai melakukan ibadah.
Pemerintah Indonesia dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bekerja sama untuk memastikan jemaah haji memiliki kondisi kesehatan yang baik. Pemeriksaan kesehatan akan dipertegas dan dilakukan secara ketat agar tidak ada yang mengeluh karena tidak memenuhi syarat.
"Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci," kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Gus Irfan.
Gagal fungsi organ vital seperti ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sistem saraf juga tercantum dalam daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, kanker stadium lanjut, diabetes melitus, penyakit autoimun, epilepsi, stroke, dan gangguan mental berat juga termasuk dalam daftar tersebut.
Jemaah wajib haji dengan kondisi ini akan tidak diizinkan melakukan ibadah di Tanah Suci. Mereka juga tidak akan diberangkatkan ke Arab Saudi atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi setelah selesai melakukan ibadah.
Pemerintah Indonesia dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bekerja sama untuk memastikan jemaah haji memiliki kondisi kesehatan yang baik. Pemeriksaan kesehatan akan dipertegas dan dilakukan secara ketat agar tidak ada yang mengeluh karena tidak memenuhi syarat.
"Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci," kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Gus Irfan.