Daftar Pasal RUU KUHAP Kontroversial yang Ramai Dikritik

Komisi III DPR RI dan pemerintah punya keputusan untuk membawa dan menyahkan rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rencananya, RUU ini akan disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.

Namun, beberapa pasal dalam rancangan undang-undang ini mendapat sorotan publik karena dianggap kontroversial. Salah satunya adalah Restorative Justice atau RJ yang menurut netizen dan elemen masyarakat kontroversial juga.

Berikut pasal-pasal RUU KUHAP yang kontroversial ramai dikritik publik:

Pasar 23: Laporan berpotensi diabaikan. Dalam pasal ini, terdapat alur pelaporan secara internal kepolisian yang hanya mengatur alur pelaporan saja tapi tidak menjelaskan kewajiban tindak lanjut, batas waktu pemeriksaan laporan, atau mekanisme pengawasan.

Pasar 149,152,153,154: Pengawasan hakim dipersempit. Sejumlah pasal ini mempersempit peran hakim dalam mengawasi kerja penyidik. Artinya, banyak keputusan penting saat penyidikan bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pengadilan.

Pasar 85,88,89,90,93,105,106,112: Upaya paksa tanpa batasan jelas. Pasal-pasal ini mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tapi tidak menjelaskan standar “kapan boleh melakukan upaya paksa”.

Pasar 138 ayat (2) huruf d,191 ayat (2),223 ayat (2)-(3): Sidang elektronik minim transparansi. RUU memperbolehkan sidang dilakukan secara daring tapi tidak mengatur standar keamanan, rekaman, hingga akses publik.

Pasar 16: Investigasi khusus tanpa pengawasan. Pasal ini memberi ruang bagi penyelidik menggunakan metode investigasi khusus seperti pembelian terselubung tapi pasal ini tidak mewajibkan izin hakim atau pengawasan pihak luar.

Pasar 134–139,168–169,175 ayat (7): Hak korban dan saksi tidak operasional. RUU menyebut hak korban dan saksi tapi tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab memenuhinya.

Pasar 85-88,222,224-225: Standar pembuktian tidak jelas. Pasal-pasal ini tidak menjelaskan apa itu “bukti yang cukup”, seberapa kuat bukti harusnya, atau bagaimana menilai relevansi.

Pasar 33,142 ayat (3) huruf b,146 ayat (4)-(5),197 ayat (10): Peran advokat dipersempit. Sejumlah pasal dianggap mempersulit peran advokat dalam mendampingi tersangka dan saksi.

Pasar 74-83: Restorative Justice (RJ). RUU mencampuradukkan konsep RJ dengan penghentian perkara tanpa pengawasan pengadilan yang memadai, penyelesaian damai ini berisiko dipakai “menghilangkan” kasus, terutama yang melibatkan orang berpengaruh.
 
aku pikir nih itu konyol banget kalau pasal restorative justice (rj) di masukkan ke dalam RUU KUHAP. aku tidak paham apa itu RJ bisa jadi mengacu pada konsep yang baik, tapi cara di implementasikannya di indonesia perlu dibawa dan diadaptasi lagi agar pas dengan kebudayaan kita.

aku pikir kalau ada upaya untuk memperbaiki pasal-pasal ini, harus ada koordinasi yang baik antara komisi III DPR RI, pemerintah, masyarakat, dan advokat. aku pikir juga perlu dilakukan diskusi lebih lanjut tentang bagaimana cara mengatur kewajiban tindak lanjut, standar pembuktian, dan mekanisme pengawasan agar pas dengan kebutuhan masyarakat.

aku juga khawatir kalau RUU KUHAP ini jadi alasan untuk memperkuat sistem penahanan yang sudah ada, bukan untuk membuatnya lebih baik. aku pikir perlu dilakukan perubahan struktural dalam sistem pengadilan agar bisa lebih efektif dan efisien.
 
Kalau mau jujur, aku pikir Restorative Justice itu kayak ngetuin bocah ke koloni, sih 🤦‍♂️. Siapa yang bilang ada aturan, di mana aturan itu sama kaya dengan hukum? Di koloni, kasus-kasus dipadukan aja dengan cara yang bikin tidak ada orang yang tahu apa yang terjadi, kayaknya. Aku rasa itu ga jadi baik-baik aja.
 
gak percaya sih apa yang di maksud dengan RUU KUHAP ini 🤯. pasal-pasal yang kontroversial itu memang bikin kita curiga nih. seperti pasal 74-83 tentang Restorative Justice, gak ada yang jelasin kan apa itu dan bagaimana caranya dipakai. tapi ayo kita tidak terburu-buru dan coba analisis dulu sih. mungkin kita bisa menemukan solusi yang lebih baik untuk mengatasi masalah ini 🤔.
 
Wah kaya gampangnya pasal-pasal kontroversial di RUU KUHAP 🤔. Tapi aku penasaran, apa itu Restorative Justice (RJ) ya? Aku dengerin di media kalau RJ adalah cara yang baik untuk mengatasi kasus pidana dengan lebih santai, tapi siapa bilang itu baik atau buruk kan? 🤷‍♂️

Aku juga penasaran, kenapa pasal-pasal tentang pengawasan hakim di kurung pasal 149,152,153,154 kayaknya sangat mengecewakan. Aku pikir hakim harus bisa mengawasi kerja penyidik dengan baik biar tidak ada pelanggaran yang terjadi. 🤦‍♂️

Dan aku lihat pasal tentang sidang elektronik minimal transparansi di 138 ayat (2) huruf d,191 ayat (2). Tapi kenapa harus begitu minim akses publik? Aku rasa kita perlu lebih banyak kejelasan dan transparansi dalam pengadilan. 🤔
 
aku pikir pasal tentang restorative justice (RJ) itu nanti masalah besar banget di Indonesia. kalau RJ digunakan secara luas, itu bisa membuat korban tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya. contohnya si korban kasus kejahatan bisa "dibersihkan" tanpa ada konsekuensi bagi pelaku, tapi itu bukan solusi yang tepat. apa yang perlu kita lakukan adalah memberikan hukuman yang sesuai dan memastikan bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya. RJ bisa digunakan sebagai komplement, tapi tidak boleh digantikan oleh penghentian perkara tanpa pengawasan pengadilan.
 
gk ngerti siapa yang mau mengatur kantor polisi lagi, pasal 23 itu kayak ngaturin aja apa yang diabaikan kok 🤷‍♂️ tapi sementara itu pasal 74 itu membuatku cemas banget, konsep restorative justice itu kayaknya tidak perlu dipakai lagi, bisa jadi kasus-kasus yang dihentikan tanpa pengawasan yang cukup itu akan "hilang" dan bukan solusi ya 🙅‍♂️
 
Aku pikir paling kontroversial itu pasal 74-83 tentang Restorative Justice (RJ). Tapi apa sebenarnya itu? Apa itu Restorative Justice itu? Aku bayangin, mungkin itu bukan tentang menghilangkan kasus tapi tentang memperbaiki keseluruhan sistem, membuat orang yang melakukan kesalahan merasa bersalah dan bertaubat. Tapi aku juga pikir itu bisa jadi tidak adil bagi korban, karena mau kisahnya yang berubah. Aku rasa kita harus lebih teliti dalam menyusun undang-undang ini, agar kita bisa membuat sesuatu yang sebenarnya bisa membantu masyarakat 🤔💡
 
aku pikir pasal 74-83 tentang Restorative Justice (RJ) itu cukup kontroversial, tapi nggak bisa dihindari karena RJ itu konsep yang harus ada dalam sistem hukum kita. apa yang perlu dibuat jelas adalah bagaimana RJ itu diterapkan dan diawasi agar tidak terjadi manipulasi atau "menghilangkan" kasus-kasus penting. kayaknya perlu ada standar yang jelas tentang kapan seseorang boleh menggunakan RJ dan bagaimana prosesnya dilakukan.
 
Gampang banget aja siapa yang tidak peduli dengan RJ ya 🤔. Tapi apa keberadaan RJ itu benar-benar penting? Mungkin cuma bahan diskusi aja bukan? Pemerintah jangan cepat menutup mata, ada banyak pasal yang harus diperhatikan dan diubah untuk jadi lebih adil dan transparan ya 🤝. Saya pikir pemerintah harus membuat aturan yang jelas dan tidak kaku agar penyelesaian kasus bisa berjalan lancar dan tidak ada korban baru 😔.
 
ini gampangnya pasal-pasal RUU KUHAP yang kontroversial itu kalau bukan karena tidak ada aturan pasti nggak akan menjadi kejahatan yang lebih bebas. tapi apa yang salah sama sekali? kita harus ingat bahwa sistem hukum di Indonesia masih belum sempurna, dan ini juga salah satu contoh bagaimana pentingnya perlu diperhatikan. kalau kita tidak berhati-hati maka bisa jadi sistem ini malah digunakan untuk menindas orang yang lebih lemah. tapi aku pikir itu gampang, yang harus dipecahkan adalah bagaimana kita bisa membuat kebijakan yang lebih baik, yang memiliki prinsip dan aturan yang jelas. kita harus belajar dari kesalahan-kesalahan lama dan buatlah kebijakan baru yang lebih baik lagi. karenanya, aku pikir kita harus terus berdiskusi dan berbagi pendapat agar bisa membuat perubahan yang positif. 💡
 
aku kayaknya sedih banget kalau ada pasal yang krusial seperti RJ itu masuk ke RUU KUHAP... apa sebenarnya konsep RJ itu? aku aja penasaran, siapa yang bikin dan mengatur ini? dan kenapa harus dipadukan dengan penghentian perkara tanpa pengawasan yang memadai? kalau kita buat seperti itu, gak bisa jamin bahwa korban atau saksi akan mendapatkan kenyataan yang benar... aku rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang ini
 
🤔 aku pikir pasal 74-83 itu kalau nggak diatur dengan hati-hati bisa bikin kehilangan hak seseorang, misalnya yang dianiaya karena korupsi atau penipuan. campur aduk konsep RJ dengan penghentian perkara tanpa pengawasan bisa jadi kalah berat dibandingkan dengan proses hukum yang jujur dan transparan. 🙅‍♂️
 
kembali
Top