Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 9P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi, yaitu Adies Kadir. Posisi baru Adies ini menuai kritik karena beberapa tindakan di masa lalu yang menuai kontroversi.
Ternyata Adies Kadir mengambil sumpah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (5/2/2026). Posisinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan pernah memimpin sidang yang memasukkan Revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan duduk sebagai hakim MK, Adies memiliki posisi yang secara langsung berpotensi memengaruhi perkara yang berkaitan dengan kebijakan politiknya sendiri.
Berikut daftar kontroversi Adies Kadir:
1. Pernyataan soal tunjangan rumah DPR: Pada Agustus 2025, Adies Kadir menjadi sorotan publik karena pernyataannya mengenai besaran tunjangan anggota DPR untuk biaya kos sekitar Senayan. Ia menghitung biaya kos Rp3 juta per bulan, yang dianggap publik tidak masuk akal.
2. Penonaktifan sementara dari DPR oleh Partai Golkar: Partai Golkar menonaktifkan Adies pada September 2025 setelah kontroversi pernyataan tunjangan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat etika dalam tubuh partai berlambang pohon beringin itu.
3. Proses pencalonan hakim MK yang dianggap tergesa-gesa: Adies sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi digelar sekitar 20 menit di luar jadwal resmi DPR, setelah rapat maraton bersama Kapolri dan Komisi Yudisial.
4. Kritik dari KontraS sebut ada konflik kepentingan: Melalui akun Instagram @kontras_update, KontraS menyoroti penetapan Adies sebagai Ketua MK. KontraS menyarankan bahwa Adies memiliki posisi yang secara langsung berpotensi memengaruhi perkara yang berkaitan dengan kebijakan politiknya sendiri.
5. Kebingungan publik akibat penggantian calon hakim sebelumnya: Awalnya Inosentius Samsul disetujui DPR untuk menggantikan Arief Hidayat, namun tiba-tiba digantikan Adies Kadir. Hal ini mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan, kenapa DPR mengganti calon hakim dari Inosentius menjadi Adies Kadir.
Ternyata Adies Kadir mengambil sumpah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (5/2/2026). Posisinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan pernah memimpin sidang yang memasukkan Revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan duduk sebagai hakim MK, Adies memiliki posisi yang secara langsung berpotensi memengaruhi perkara yang berkaitan dengan kebijakan politiknya sendiri.
Berikut daftar kontroversi Adies Kadir:
1. Pernyataan soal tunjangan rumah DPR: Pada Agustus 2025, Adies Kadir menjadi sorotan publik karena pernyataannya mengenai besaran tunjangan anggota DPR untuk biaya kos sekitar Senayan. Ia menghitung biaya kos Rp3 juta per bulan, yang dianggap publik tidak masuk akal.
2. Penonaktifan sementara dari DPR oleh Partai Golkar: Partai Golkar menonaktifkan Adies pada September 2025 setelah kontroversi pernyataan tunjangan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat etika dalam tubuh partai berlambang pohon beringin itu.
3. Proses pencalonan hakim MK yang dianggap tergesa-gesa: Adies sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi digelar sekitar 20 menit di luar jadwal resmi DPR, setelah rapat maraton bersama Kapolri dan Komisi Yudisial.
4. Kritik dari KontraS sebut ada konflik kepentingan: Melalui akun Instagram @kontras_update, KontraS menyoroti penetapan Adies sebagai Ketua MK. KontraS menyarankan bahwa Adies memiliki posisi yang secara langsung berpotensi memengaruhi perkara yang berkaitan dengan kebijakan politiknya sendiri.
5. Kebingungan publik akibat penggantian calon hakim sebelumnya: Awalnya Inosentius Samsul disetujui DPR untuk menggantikan Arief Hidayat, namun tiba-tiba digantikan Adies Kadir. Hal ini mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan, kenapa DPR mengganti calon hakim dari Inosentius menjadi Adies Kadir.