Beberapa provinsi di Indonesia mulai menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini berlaku mulai 5 Januari 2026 dan memiliki ketentuan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.
Di Sulawesi Tenggara, program pemutihan pajak kendaraan ini telah berlaku sejak Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Program ini membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa dibebani administrasi pajak. Syaratnya, yakni KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, harus lebih dulu melakukan balik nama), bukti status pelajar/mahasiswa, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan hingga April 2026.
Di Bali, pemerintah provinsi menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 5 Januari 2026 dan memiliki beberapa syarat, seperti kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
Di Aceh, pemerintah provinsi juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selain denda yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan bermotor juga diputihkan. Tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan di Aceh, di antaranya, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Jadi, daftar provinsi yang menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Januari 2026 adalah:
* Sulawesi Tenggara
* Bali
* Aceh
Pastikan pemilik kendaraan memeriksa ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di masing-masing daerah sebelum melakukan pendaftaran atau pengurusan administrasi lainnya.
Di Sulawesi Tenggara, program pemutihan pajak kendaraan ini telah berlaku sejak Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Program ini membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa dibebani administrasi pajak. Syaratnya, yakni KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, harus lebih dulu melakukan balik nama), bukti status pelajar/mahasiswa, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan hingga April 2026.
Di Bali, pemerintah provinsi menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 5 Januari 2026 dan memiliki beberapa syarat, seperti kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
Di Aceh, pemerintah provinsi juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selain denda yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan bermotor juga diputihkan. Tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan di Aceh, di antaranya, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Jadi, daftar provinsi yang menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Januari 2026 adalah:
* Sulawesi Tenggara
* Bali
* Aceh
Pastikan pemilik kendaraan memeriksa ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di masing-masing daerah sebelum melakukan pendaftaran atau pengurusan administrasi lainnya.