Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Januari 2026, berdasarkan informasi yang diterima.
Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.
Provinsi Bali juga telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, yaitu melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 5 Januari 2026 dengan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 8 persen untuk kendaraan sampai dengan 200 cc dan 9 persen di atasnya.
Sementara itu, Provinsi Aceh juga telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, yaitu melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku sampai 30 April 2026 dengan tiga bentuk pemutihan: seluruh tunggakan pokok PJKB dihapuskan, sanksi administrasi berupa denda dihapuskan sepenuhnya, dan pembebasan atas pajak progresif.
Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.
Provinsi Bali juga telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, yaitu melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 5 Januari 2026 dengan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 8 persen untuk kendaraan sampai dengan 200 cc dan 9 persen di atasnya.
Sementara itu, Provinsi Aceh juga telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, yaitu melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku sampai 30 April 2026 dengan tiga bentuk pemutihan: seluruh tunggakan pokok PJKB dihapuskan, sanksi administrasi berupa denda dihapuskan sepenuhnya, dan pembebasan atas pajak progresif.