Kejagung meminta cekal terhadap lima orang terkait kasus korupsi pajak periode 2016-2020. Kelima orang tersebut merupakan Victor Rachmat Hartono (Dirut PT Djarum), Ken Dwijugiasteadi (mantan Dirjen Pajak), Karl Layman (pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak), Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang) dan Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak). Mereka diberikan waktu enam bulan untuk meninggalkan negeri.
Kejagung mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pajak periode 2016-2020. Pihak Kejagung menyebut bahwa ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang kongkalikong dengan wajib pajak, sehingga dapat memperkecil pembayaran pajak. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan penyidik sedang mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.
Kejagung mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pajak periode 2016-2020. Pihak Kejagung menyebut bahwa ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang kongkalikong dengan wajib pajak, sehingga dapat memperkecil pembayaran pajak. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan penyidik sedang mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.